Terpidana Korupsi Desa Sitiadi Bayar Uang Pengganti Tipikor
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 13 Sep 2022
- visibility 2.736
- comment 0 komentar

Kajari Kebumen secara simbolis menyerahkan uang pengganti kepada Pemimpin Cabang Bank Jateng Kebumen. Foto: Dok. Kejari Kebumen)
Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada 8 Agustus 2022. Putusan telah diucapkan pada sidang putusan 1 Agustus 2022. Baik jaksa penuntut umum dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum.
“Adapun yang menjadi dasar jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen tidak mengajukan banding yaitu bahwa seluruh pertimbangan hukum oleh JPU diambil oleh majelis hakim dan putusan telah lebih dari 2/3 tuntutan JPU,” ujar Budi Setyawan SH MH.
Uang Pengganti
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg tanggal 1 Agustus 2022 terpidana Paryudi divonis terbukti melanggar dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan pidana badan/penjara selama satu tahun, denda Rp 50 juta subsidiair dua bulan kurungan. Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 58.762.000.
Baca Juga: Kasus Pungli Pologoro, Kades Sitiadi Divonis 4 Tahun Penjara








Saat ini belum ada komentar