SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Paryudi AMd Bin Pawiro Suyitno selaku Kepala Desa Sitiadi, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subdisiair tiga bulan penjara atas kasus pungli pologoro di Desa Sitiadi.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang melalui putusannya nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 14 April 2022 menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi baik mana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf e.
Baca Juga: Kejari Kebumen Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Pelaksanaan Putusan
Atas putusan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Rohmat SH dengan hakim anggota AA Putu Ngurah Rajendra dan Lujianto, terdakwa maupun penasihat hukum dan atau jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan SH MH menjelaskan, perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses pengurusan administrasi balik nama sertifikat, balik nama sertifikat tanah dalam buku letter C atau pun biaya balik nama SPPT yang disebut juga dengan pologoro atau biaya persaksian.
Baca Juga: Hari Bakti Adhyaksa Ke-62, Kejari Kebumen Tebar Benih Ikan di Waduk Sempor
Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sampai dengan saat ini masa untuk menyatakan pikir-pikir yaitu telah lebih dari tujuh hari. Oleh karena itu atas putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Selanjutnya berdakwah akan dilakukan pelaksanaan putusan atau eksekusi pidana badan di lembaga pemasyarakatan kelas 1A Semarang di Kedungpane.