Breaking News
light_mode
Beranda » News » Jateng » Kasus Pungli Pologoro, Kades Sitiadi Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Pungli Pologoro, Kades Sitiadi Divonis 4 Tahun Penjara

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Sel, 2 Agu 2022
  • visibility 10.020
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Paryudi AMd Bin Pawiro Suyitno selaku Kepala Desa Sitiadi, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen  divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subdisiair tiga bulan penjara atas kasus pungli pologoro di Desa Sitiadi.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang melalui putusannya nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 14 April 2022 menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi baik mana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf e.

Baca Juga: Kejari Kebumen Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Pelaksanaan Putusan

Atas putusan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Rohmat SH dengan hakim anggota AA Putu Ngurah Rajendra dan Lujianto, terdakwa maupun penasihat hukum dan atau jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan SH MH menjelaskan, perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses pengurusan administrasi balik nama sertifikat, balik nama sertifikat tanah dalam buku letter C atau pun biaya balik nama SPPT yang disebut juga dengan pologoro atau biaya persaksian.

Baca Juga: Hari Bakti Adhyaksa Ke-62, Kejari Kebumen Tebar Benih Ikan di Waduk Sempor

Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sampai dengan saat ini masa untuk menyatakan pikir-pikir yaitu telah lebih dari tujuh hari. Oleh karena itu atas putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Selanjutnya berdakwah akan dilakukan pelaksanaan putusan atau eksekusi pidana badan di lembaga pemasyarakatan kelas 1A Semarang di Kedungpane.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miliki Sabu, Dua Pemuda di Kebumen Ditangkap Petugas Sat Resnarkoba

    Miliki Sabu, Dua Pemuda di Kebumen Ditangkap Petugas Sat Resnarkoba

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.506
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua tersangka masing-masing inisial TH (32) dan SA (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan pada Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 12.35 WIB di rumah tersangka SA […]

  • Masjid Cheng Hoo Purbalingga.

    Keunikan Masjid Cheng Hoo Purbalingga: Perpaduan Arsitektur Tionghoa dan Islam

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 5.036
    • 0Komentar

    PURBALINGGA (KebumenUpdate.com) – Di tengah perjalanan Anda di Kabupaten Purbalingga, Anda mungkin menemukan sebuah bangunan yang tampak seperti kelenteng. Namun, jangan salah sangka! Bangunan tersebut adalah Masjid Muhammad Cheng Hoo, sebuah masjid unik dengan arsitektur perpaduan Tionghoa dan Islam. Masjid Cheng Hoo, atau Masjid Jami’ PITI Muhammad Cheng Hoo, terletak di Desa Selanggeng, Kecamatan Mrebet, […]

  • 20.000 Porsi Makan Gratis Ludes Diserbu Warga di Kapal Mendoan

    20.000 Porsi Makan Gratis Ludes Diserbu Warga di Kapal Mendoan

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 833
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Antusiasme luar biasa mewarnai kawasan Kapal Mendoan dan pusat kuliner Kebumen pada Rabu malam 31 Desember 2025. Ribuan warga memadati lokasi demi menikmati program 20.000 porsi makan gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam rangka perayaan malam pergantian tahun. Keriuhan bahkan sudah terasa sebelum acara resmi dimulai. Di beberapa titik, petugas […]

  • Realisasi ZIS 2025 Tembus Rp11,7 Miliar, Baznas Kebumen Bidik Target Rp14,1 Miliar di Tahun 2026

    Realisasi ZIS 2025 Tembus Rp11,7 Miliar, Baznas Kebumen Bidik Target Rp14,1 Miliar di Tahun 2026

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.141
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – BAZNAS Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kinerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan BAZNAS Awards 2025 di Grand Kolopaking Hotel, Selasa 27 Januari 2026. Agenda ini fokus pada evaluasi capaian tahun 2025 serta strategi optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk tahun anggaran 2026. Ketua BAZNAS Kebumen, Ahmad Sahli Syam, melaporkan […]

  • Eno Syafrudien bertemu dengan Ketua DPC PKB Kebumen Zaini Miftah. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)

    Sambangi Tokoh Politik dan Ormas Jelang Pilbup, Ini Tujuan Eno Syafrudien

    • calendar_month Ming, 28 Jun 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 6.658
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Di tengah wacana calon tunggal pada Pilbup 2020, dinamika politik di Kebumen dalam beberapa hari terakhir menarik perhatian. Ini disebabkan oleh langkah Drs H Eno Syafrudien MSi yang melakukan safari politik di kabupaten berslogan Beriman ini. Ketua Yayasan Rekat Anak Bangsa yang tak lain putra mantu Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin […]

  • Puskesmas Butuh Purworejo juara I nasional lomba vlog FKTP BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

    Puskesmas Butuh Juara I Nasional Lomba Vlog BPJS Kesehatan

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.453
    • 0Komentar

    PURWOREJO (KebumenUpdate.com) – Puskesmas Butuh Kabupaten Purworejo berhasil menyabet juara I nasional pada lomba vlog FKTP yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, baru-baru ini. Pengumuman lomba bertema Gerakan Disiplin Nasional Protokol Kesehatan itu dilangsungkan secara daring, Kamis, 27 Agustus 2020. Kepala Puskesmas Butuh, Christinawati mengatakan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan vlog itu untuk menyuarakan bagaimana upaya preventif Covid-19 […]

expand_less