Tak Cukup Kuota 30 Persen, Pemkab Kebumen Didorong Buat Payung Hukum Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 24 Mar 2025
- visibility 1.266
- comment 0 komentar

Dian Lestari. (Foto: Dok. Pribadi)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerhati perempuan Kabupaten Kebumen, Dian Lestari mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan pendekatan yang tegas dalam upaya mewujudkan partisipasi aktif perempuan dalam setiap aspek pembangunan.
Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah agar pemerintah daerah membuat payung hukum atau aturan yang mengikat, yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga pemerintah desa.
Dian Lestari menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu kebijakan Pemkab Kebumen terkait pelaksanaan peran perempuan. Ia mendorong Pemkab segera melakukan terobosan agar perempuan benar-benar menjadi bagian integral dari proses pembangunan.
Menurutnya, pemenuhan kuota 30 persen saja tidak cukup, perempuan harus mampu merepresentasikan keterwakilan yang sesungguhnya.
“Persoalan atau isu keterwakilan perempuan ini seharusnya bersifat imperatif atau keharusan. Ini bisa diwujudkan dengan membuat payung hukum, misalnya peraturan bupati (Perbup) atau peraturan daerah (Perda), atau bentuk aturan lainnya,” ujar mantan anggota DPRD Kebumen yang dikenal memiliki komitmen kuat terhadap isu perempuan dan kesehatan tersebut, Minggu 24 Maret 2025.
Dorong Aturan Dilengkapi Sanksi
Dian menjelaskan bahwa aturan ini tidak sekadar mewajibkan kuota 30 persen perempuan, tetapi juga harus memastikan bahwa kehadiran mereka mencerminkan semua unsur masyarakat.
“Baik dari sisi geografis, sosial, keagamaan, sosial ekonomi, dan sektor lainnya. Contohnya, di tingkat desa, keterwakilan dari setiap RT/RW dan sektor-sektor penting,” tambahnya.







Saat ini belum ada komentar