Tak Cukup Kuota 30 Persen, Pemkab Kebumen Didorong Buat Payung Hukum Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 24 Mar 2025
- visibility 1.267
- comment 0 komentar

Dian Lestari. (Foto: Dok. Pribadi)
Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif, Dian Lestari juga mendorong agar aturan tersebut dilengkapi dengan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakannya.
“Misalnya, dengan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa yang tidak mematuhi aturan tersebut,” tegas Dian Lestari.
Menanggapi pertanyaan mengenai kesiapan, Dian Lestari mengakui bahwa tidak semua pihak siap untuk melaksanakan aturan ini. Namun, ia mendorong pihak-pihak terkait untuk segera melakukan persiapan dan memastikan bahwa perempuan siap menjalankan tugas dan fungsinya.
“Perlu adanya afirmatif action terhadap kesiapan perempuan untuk ikut ambil bagian baik dalam proses perencanaan pembangunan pola partisipatif reguler yang dilakukan oleh eksekutif maupun oleh legislatif. Termasuk untuk proses pembangunan baik dari tingkat desa mulai dari pinggiran sampai kota. Diharapkan dengan terpenuhi nya kuota perempuan akan tercapai pembangunan lahir dan batin berdasarkan Pancasila,” tutup Dian.







Saat ini belum ada komentar