Terpidana Korupsi Desa Sitiadi Bayar Uang Pengganti Tipikor
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 13 Sep 2022
- visibility 2.737
- comment 0 komentar

Kajari Kebumen secara simbolis menyerahkan uang pengganti kepada Pemimpin Cabang Bank Jateng Kebumen. Foto: Dok. Kejari Kebumen)
Sedangkan terpidana Kosim terbukti melanggar dakwaan subsidiair pasal 3 UU TPK dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair dua bulan kurungan. Terdapak juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 23.518.977.
Saat ini terpidana Paryudi menjalani penahanan di Lapas kelas 1 Semarang di Kedungpane. Sedangkan terpidana Kosim menjalani penahanan di Rutan Kebumen. Keduanya akan segera dilakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan pidana badan di tempat penahanan masing-masing.








Saat ini belum ada komentar