Konflik Kepentingan? Mengapa Presiden Tidak Seharusnya Memimpin Partai Politik
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 14 Sep 2025
- visibility 1.880
- comment 0 komentar

Adapun sangat diperlukan revitalisasi peran oposisi. Oposisi harus tetap dijaga agar kuat dan dilindungi secara hukum sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Dengan adanya oposisi yang sehat, ruang kritik dapat tumbuh subur dan kebijakan negara dapat dikoreksi ketika melenceng dari kepentingan rakyat. Sehingga partai politik juga dituntut untuk menegakkan etika politik dengan menanamkan norma bahwa seorang presiden bukanlah milik partai, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.
Kesadaran etis ini menjadi pondasi penting agar demokrasi tidak sekadar dijalankan secara prosedural, tetapi juga substantif, di mana kepentingan bangsa selalu ditempatkan di atas kepentingan partisan.
Penutup
Presiden adalah simbol persatuan bangsa, bukan sekadar pemimpin partai. Rangkap jabatan presiden dan ketua partai politik menimbulkan konflik kepentingan yang serius, mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan partisan, serta membuka peluang konsolidasi kekuasaan yang berlebihan.
Sejarah dan perbandingan internasional menunjukkan bahwa praktik ini lebih dekat dengan pola otoritarianisme ketimbang demokrasi. Karena itu, Indonesia harus berani menegaskan bahwa seorang presiden tidak boleh sekaligus menjadi ketua partai.
Dan Menjadi refleksi bagi kita semua, apakah kita ingin presiden Indonesia menjadi state leader yang melayani seluruh rakyat, atau sekadar party leader yang melanggengkan kepentingan partisan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah demokrasi kita semakin matang, atau justru tergelincir kembali ke dalam politik kekuasaan yang sempit. Makin Tahu Indonesia
[1] Peter T Manicas, “Montesquieu and the Eighteenth Century Vision of the State,” History of Political Thought 2, no. 2 (1981): 313–47.
[2] Krisyando Kelmaskosu and Umbu Rauta, “Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial,” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 143–57.
[3] Kelmaskosu and Rauta, “Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial.”
[4] Marcus Mietzner, The Coalitions Presidents Make: Presidential Power and Its Limits in Democratic Indonesia (Cornell University Press, 2023).
[5] Muhammad Nazaruddin et al., “Symbols and Discursive Contestation of Presidential Election in Indonesia,” Malikussaleh Social and Political Reviews 4, no. 1 (2023): 25–32.
[6] Jonathan W Keller and Dennis M Foster, “Presidential Leadership Style and the Political Use of Force,” Political Psychology 33, no. 5 (2012): 581–98.
[7] Charles Tiefer, “The Constitutionality of Independent Officers as Checks on Abuses of Executive Power,” BUL Rev. 63 (1983): 59.
[8] Fitri Abidah Nur and Sri Budi Eko Wardani, “NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PUSARAN POLITISASI BIROKRASI DI INDONESIA,” Journal Publicuho 7, no. 2 (2024): 833–42.
[9] Ludger Helms, “‘Chief Executives’ and Their Parties: The Case of Germany,” German Politics 11, no. 2 (2002): 146–64.
[10] Robert Elgie, “The French Presidency,” Developments in French Politics 5 (2013): 19–34.
[11] Ayşe Deniz Ünan Göktan, “The Role of Culture in Turkish Political Discourse: President Recep Tayyip Erdoğan and the Justice and Development Party,” in When Politicians Talk: The Cultural Dynamics of Public Speaking (Springer, 2021).
[12] Henry E Hale, “The Origins of United Russia and the Putin Presidency: The Role of Contingency in Party-System Development.,” Demokratizatsiya 12, no. 2 (2004).
[13] Ryan Muthiara Wasti, “Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum Pada Masa Pemerintahan Soeharto Di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 1 (2015): 76–105.
[14] Sharon Krause, “The Spirit of Separate Powers in Montesquieu,” The Review of Politics 62, no. 2 (2000): 231–65.
Profil Penulis
RUBEN CORNELIUS SIAGIA adalah seorang peneliti independen sekaligus pengamat politik dan kebijakan publik yang menggabungkan ketajaman akademik dengan keberanian intelektual dalam membedah isu-isu strategis di Indonesia.

Lahir dan besar di Medan, ia menjalankan pendidikan sarjananya di Universitas Negeri Medan pada Program Studi Fisika Non-Pendidikan dengan peminatan utama di bidang fisika komputasi dan teoritis.
Latar belakang akademiknya di ranah sains eksakta tidak membatasi kiprahnya pada ranah politik dan sosial, justru menjadi fondasi kuat yang membentuk pola berpikir analitis, kritis, serta berbasis data dalam melihat dinamika kebijakan publik dan fenomena politik kontemporer.
Sebagai penulis opini, Ruben dikenal vokal dalam mengkritisi praktik oligarki, lemahnya representasi rakyat, serta problematika korupsi di Indonesia. Melalui tulisan-tulisannya di berbagai media nasional dan platform populer, ia menyoroti isu-isu mendasar mulai dari komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, krisis demokrasi di parlemen, hingga kebutuhan reformasi dalam tata kelola publik, termasuk di sektor energi, pendidikan, dan badan usaha milik negara.
Pandangannya tajam, seringkali konfrontatif, namun senantiasa berlandaskan pada argumentasi rasional yang memadukan perspektif akademik dengan sensitivitas sosial.








Saat ini belum ada komentar