Warga Tanjungmeru Ditangkap Polisi Lantaran Konsumsi dan Edarkan Sabu
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 6 Mar 2023
- visibility 1.338
- comment 0 komentar

KUTOWINANGUN (KebumenUpdate.com) – Warga Desa Tanjungmeru Kecamatan Kutowinangun, WS alias Gudel ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen lantaran mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 paket sabu yang disimpan pada plastik klip warna bening, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, handphone android, serta uang tunai Rp500 ribu.
Baca juga: Warga Desa Plumbon Dibekuk Polisi Atas Kepemilikan Narkoba
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu 11 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, kita amankan tersangka WS alian Gudel,” jelas Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin 6 Maret 2023 saat konferensi pers.







Saat ini belum ada komentar