Warga Tanjungmeru Ditangkap Polisi Lantaran Konsumsi dan Edarkan Sabu
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 6 Mar 2023
- visibility 1.339
- comment 0 komentar

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir travel Kebumen-Jakarta tersebut mengaku berkenalan dengan sabu sejak tahun 2002. Ia ketagihan dengan barang haram itu bermula dari coba-coba. Selain itu, ia juga mengaku mengedarkan sabu kurang lebih 1 tahun belakangan.
“Kalau ada rejeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali,” kata Gudel.
Baca juga: Ketua Klub Motor Dibekuk Polisi Karena Narkoba
Menurut Gudel, dengan mengonsumsi sabu ia mendapatkan tambahan energi untuk mengemudikan travel pulang pergi dua kali non stop Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.
Atas perbuatannya, Gudel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.







Saat ini belum ada komentar