Pemkab Kebumen Keluarkan Imbauan Tata Cara Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 11 Jun 2024
- visibility 1.429
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengeluarkan imbauan mengenai tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 1445 H.
Imbauan ini dibuat mengingat Kebumen menjadi daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) serta daerah terancam penyakit Antraks dan Septisemia epizootica (SE).
Baca juga: Jelang Idul Adha, Lurah Kebumen Dan Distapang Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban
Pemkab mengimbau agar masyarakat memanfaatkan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik pemerintah sebagai lokasi pemotongan hewan kurban. Kemudian pelaksanaan penyembelihan hewan kurban diluar RPH-R wajib menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan dan tidak membuang limbah pada saluran air.
Sementara untuk pemotongan ternak betina wajib dilakukan pemeriksaan status reproduksi oleh petugas kesehatan hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 35 tahun 2011.








Saat ini belum ada komentar