Maksimal 5 Hari Kerja, Ini Alur dan Syarat Pengajuan Piagam Penghargaan Bupati Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 36
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kebumen menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Co-Working Space Setda Kabupaten Kebumen, Senin 24 Agustus 2026.
Forum strategis ini diselenggarakan guna mengevaluasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik agar semakin transparan, terukur, dan akuntabel bagi masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kebumen Moh Arifin, para kepala bagian, perwakilan perguruan tinggi, perangkat daerah, kepala desa, unsur kecamatan, serta insan media.
Dalam sambutannya, Moh Arifin menegaskan bahwa pelaksanaan FKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Saat ini, Setda Kebumen mengelola sekitar 22 jenis layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari administrasi hukum, bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, hingga fasilitasi keprotokolan dan kesejahteraan rakyat.
“Kami membutuhkan dukungan Bapak dan Ibu sekalian agar capaian positif ini bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi kritik, saran, dan masukan dari pengguna layanan manakala ada hal-hal yang kurang nyaman atau belum tepat,” ujar Arifin.
Ia memaparkan bahwa berdasarkan data Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Setda Kabupaten Kebumen, tren kepuasan menunjukkan hasil yang stabil dan positif.
Pada Triwulan I Tahun 2026, nilai SKM tercatat di angka 91,1 dan meningkat menjadi 92,05 pada Triwulan II Tahun 2026, yang keduanya berada dalam kategori sangat baik.
Selain membahas indeks kepuasan, forum ini juga mengulas tindak lanjut rekomendasi FKP tahun sebelumnya, seperti penyempurnaan sistem informasi PINTAR untuk pendataan sarana dan prasarana gedung serta penguatan personel di Bagian Prokopim guna memaksimalkan layanan keprotokolan pimpinan daerah.
Memasuki sesi inti, kegiatan yang dimoderatori oleh Kabag Umum Murtiadi Hajar Kurniawan ini berfokus pada review standar pelayanan dari dua unit kerja, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) terkait fasilitasi pelaksanaan KKN serta Bagian Organisasi terkait penerbitan piagam penghargaan dan rekomendasi bupati.
Kabag Organisasi Agus Susanto menjelaskan bahwa penerbitan piagam penghargaan bupati bersifat fleksibel setiap saat berdasarkan prestasi, sementara rekomendasi bupati bersifat musiman, seperti saat tahun ajaran baru atau program strategis daerah, sehingga keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sangat penting sebagai panduan pelayanan.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, ditetapkan standar pelayanan penerbitan piagam bupati yang mencakup syarat berupa surat permohonan kepada bupati, draft piagam penghargaan, laporan atau deskripsi kegiatan, serta daftar resmi penerima piagam, dengan jangka waktu penyelesaian maksimal selama 5 hari 1 jam 30 menit serta tarif gratis tanpa dipungut biaya.
Adapun alur prosedur dari pemohon yang diajukan ke bupati, dilanjutkan ke bagian organisasi, asisten, sekda, kembali ke bupati, hingga diserahkan kembali kepada pemohon.
Sementara itu, untuk standar layanan penerbitan rekomendasi bupati, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan dari penduduk atau lembaga/instansi di wilayah Kabupaten Kebumen serta dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan dengan jangka waktu pelayanan yang sama.
Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, saran, maupun konsultasi terkait layanan di lingkungan Sekretariat Daerah dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp di 08983607765 atau 08915057767. **Makin Tahu Indonesia














Saat ini belum ada komentar