Oknum PNS di Kebumen Ketahuan Jual Miras, Sanksi Siap Diberikan
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sab, 27 Jul 2024
- visibility 1.010
- comment 0 komentar

Ilustrasi miras. (Foto: Padmo)
PETANAHAN (KebumenUpdate.com) –Ditemukannya oknum PNS di lingkungan Pemkab Kebumen yang menjual minuman keras, Bupati Arif Sugiyanto merasa prihatin. Oknum PNS tersebut sebelumnya terjaring razia miras Satpol PP bersama tim gabungan TNI/Polri pada Kamis 26 Juli 2024.
“Ya sudah mendengar informasi adanya PNS yang kedapatan menjual miras. Tentu saya sangat prihatin karena PNS sebagai abdi negara harusnya memberi keteladanan yang baik di masyarakat, bukan malah melanggar aturan,” ujar bupati di Desa Ampelsari, Petanahan, Jumat 27 Juli 2024.
Baca juga: FAST Mini Soccer: Berstandar FIFA dan Jadi yang Pertama di Kebumen
Atas kejadian tersebut, bupati meminta Inspektorat daerah segera melakukan pemeriksaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi.
“Soal sanksinya apa, tentu kita masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” tuturnya.
Bupati mengimbau kepada seluruh ASN agar benar-benar bisa menjaga integritasnya sebagai abdi negara. Ia juga menekankan pentingnya ASN untuk terus mengembangkan diri, memahami tugas dan tanggung jawab, serta bekerja dengan penuh integritas.








Saat ini belum ada komentar