Oknum PNS di Kebumen Ketahuan Jual Miras, Sanksi Siap Diberikan
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sab, 27 Jul 2024
- visibility 1.011
- comment 0 komentar

Ilustrasi miras. (Foto: Padmo)
“Jadi profesionalisme dan keikhlasan dalam bekerja akan memberikan dampak positif bagi organisasi, juga untuk pribadi masing-masing,” tuturnya.
Simpan Miras di Bunker
Sebelumnya ramai diberitakan ada oknum PNS berinisial W (55) kedapatan menjual miras di rumahnya. Menariknya, oknum ASN tersebut menyimpan mirasnya di sebuah bunker di bawah dapur rumahnya untuk mengelabui petugas tim gabungan Satpol PP.
Kasatpol PP Ira Puspitasari turut menyayangkan adanya oknum ASN yang mencemarkan nama baik pribadi, institusi maupun Pemkab Kebumen. Ira menegaskan akan terus melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapapun yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen akan kita tertibkan apapun profesinya. Apalagi itu ASN yang kita punya kode etik, punya kewajiban dan larangan tersendiri justru kita prioritaskan untuk penegakannya,” ungkap Ira usai pelaksanaan razia di wilayah Puring.
Ia menuturkan, semua barang bukti akan dibawa ke Mako Satpol PP Kebumen. Selanjutnya para penjual miras tersebut juga akan dimintai keterangan dan akan diproses hukum. Tak terkecuali bagi oknum ASN yang kedapatan menjual miras tersebut. Bahkan akan ada sanki disiplin sesuai dengan regulasi.








Saat ini belum ada komentar