Polisi Sita Ribuan Pil Y, Sapi, hingga Tramadol di Kebumen, Empat Pengedar Ditangkap
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 19 Agu 2026
- visibility 500
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap empat kasus peredaran obat keras ilegal dalam kurun waktu 24 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 1.237 butir obat keras yang terdiri atas pil Y, pil sapi, dan tramadol, serta tiga butir psikotropika jenis alprazolam.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan ini bermula dari adanya laporan serta informasi masyarakat.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Rabu 19 Agustus 2026, Kompol Andre menyebutkan bahwa Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat berbahaya itu.
Kasus pertama terungkap pada 24 Juli 2026 saat polisi mengamankan tersangka MM di area parkir JNT Kebumen, Kecamatan Kebumen, usai menerima laporan terkait peredaran pil Y.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 500 butir pil Y yang dikemas dalam satu plastik klip besar, satu unit telepon seluler, dan sebuah sepeda motor. Kepada penyidik, MM mengaku membeli obat tersebut secara daring dengan niat untuk dijual kembali secara eceran kepada pembeli.
Perkara berikutnya terbongkar pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika polisi meringkus tersangka ISZ di area parkir sebuah toko di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen. Pada awalnya, petugas menemukan 28 butir tramadol dari dalam tas selempang yang dibawa oleh ISZ.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan tambahan 300 butir tramadol di dalam sebuah kotak, sehingga total barang bukti dari tangan ISZ mencapai 328 butir.
Pada malam yang sama, selang setengah jam kemudian atau sekitar pukul 20.30 WIB, aparat keamanan mengamankan tersangka ketiga berinisial AMF di wilayah Desa Kutosari yang sama. Dari penangkapan ini, polisi menyita 207 butir pil sapi, sebuah telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AMF mengaku memperoleh ratusan pil tersebut dari seseorang berinisial R hanya untuk dititipkan dan dijual kembali.
Berbekal pengakuan AMF, polisi langsung bergerak dan membekuk tersangka R pada pukul 21.00 WIB di sebuah kamar kos yang juga berlokasi di Desa Kutosari.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, petugas menyita 148 butir pil sapi, 54 butir pil dalam kemasan klip, tiga butir alprazolam merek Atarax, serta sebuah telepon seluler.
Tersangka R mengaku telah membeli sekitar 900 butir pil sapi seharga Rp950 ribu dari seorang buron berinisial K, untuk kemudian diecer kembali dalam paket-paket kecil.
Terkait rentetan kasus ini, Polres Kebumen secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras secara sembarangan, terlebih tanpa resep maupun pengawasan dari tenaga kesehatan, mengingat dampak medisnya yang sangat berbahaya.
Sebagai contoh, penyalahgunaan alprazolam dapat memicu kantuk yang berlebih, gangguan koordinasi tubuh, penurunan daya ingat, hingga efek ketergantungan yang fatal. Jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau dikombinasikan dengan zat lain, obat tersebut bahkan dapat menyebabkan penurunan kesadaran serta gangguan pernapasan akut.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman pidana.
Tersangka R secara khusus dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, tersangka AMF, ISZ, dan MM dijerat menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hingga kini, penyidik Polres Kebumen masih terus mendalami kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum mereka. **Makin Tahu Indonesia














Saat ini belum ada komentar