Breaking News
light_mode
Beranda » News » Polisi Sita Ribuan Pil Y, Sapi, hingga Tramadol di Kebumen, Empat Pengedar Ditangkap

Polisi Sita Ribuan Pil Y, Sapi, hingga Tramadol di Kebumen, Empat Pengedar Ditangkap

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month Rab, 19 Agu 2026
  • visibility 500
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap empat kasus peredaran obat keras ilegal dalam kurun waktu 24 Juli hingga 3 Agustus 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 1.237 butir obat keras yang terdiri atas pil Y, pil sapi, dan tramadol, serta tiga butir psikotropika jenis alprazolam.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan ini bermula dari adanya laporan serta informasi masyarakat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Rabu 19 Agustus 2026, Kompol Andre menyebutkan bahwa Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat berbahaya itu.

Kasus pertama terungkap pada 24 Juli 2026 saat polisi mengamankan tersangka MM di area parkir JNT Kebumen, Kecamatan Kebumen, usai menerima laporan terkait peredaran pil Y.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 500 butir pil Y yang dikemas dalam satu plastik klip besar, satu unit telepon seluler, dan sebuah sepeda motor. Kepada penyidik, MM mengaku membeli obat tersebut secara daring dengan niat untuk dijual kembali secara eceran kepada pembeli.

Perkara berikutnya terbongkar pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika polisi meringkus tersangka ISZ di area parkir sebuah toko di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen. Pada awalnya, petugas menemukan 28 butir tramadol dari dalam tas selempang yang dibawa oleh ISZ.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan tambahan 300 butir tramadol di dalam sebuah kotak, sehingga total barang bukti dari tangan ISZ mencapai 328 butir.

Pada malam yang sama, selang setengah jam kemudian atau sekitar pukul 20.30 WIB, aparat keamanan mengamankan tersangka ketiga berinisial AMF di wilayah Desa Kutosari yang sama. Dari penangkapan ini, polisi menyita 207 butir pil sapi, sebuah telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AMF mengaku memperoleh ratusan pil tersebut dari seseorang berinisial R hanya untuk dititipkan dan dijual kembali.

Berbekal pengakuan AMF, polisi langsung bergerak dan membekuk tersangka R pada pukul 21.00 WIB di sebuah kamar kos yang juga berlokasi di Desa Kutosari.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, petugas menyita 148 butir pil sapi, 54 butir pil dalam kemasan klip, tiga butir alprazolam merek Atarax, serta sebuah telepon seluler.

Tersangka R mengaku telah membeli sekitar 900 butir pil sapi seharga Rp950 ribu dari seorang buron berinisial K, untuk kemudian diecer kembali dalam paket-paket kecil.

Terkait rentetan kasus ini, Polres Kebumen secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras secara sembarangan, terlebih tanpa resep maupun pengawasan dari tenaga kesehatan, mengingat dampak medisnya yang sangat berbahaya.

Sebagai contoh, penyalahgunaan alprazolam dapat memicu kantuk yang berlebih, gangguan koordinasi tubuh, penurunan daya ingat, hingga efek ketergantungan yang fatal. Jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau dikombinasikan dengan zat lain, obat tersebut bahkan dapat menyebabkan penurunan kesadaran serta gangguan pernapasan akut.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman pidana.

Tersangka R secara khusus dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, tersangka AMF, ISZ, dan MM dijerat menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hingga kini, penyidik Polres Kebumen masih terus mendalami kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum mereka. **Makin Tahu Indonesia 

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gangguan Listrik

    Warga Wadasmalang Keluhkan Listrik Sering Padam Saat Hujan, Begini Penjelasan PLN Kebumen

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.234
    • 0Komentar

    KARANGSAMBUNG (KebumenUpdate.com) – Warga Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen mengeluhkan seringnya listrik padam pada beberapa hari terakhir. Buruknya keandalan listrik tersebut dinilai sangat menganggu aktivitas warga. Kepala Desa Wadasmalang Darimun mengatakan bahwa kondisi listrik padam sering terjadi di desanya. Terlebih saat hujan mengguyur wilayah Kecamatan Karangsambung. “Awal Bulan Januari ini sering mengalami pemadaman, warga […]

  • Lalawuh Sunda

    Lalawuh Sunda, Rekomendasi Kuliner Khas Sunda di Yogyakarta

    • calendar_month Ming, 19 Mar 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 14.027
    • 0Komentar

    SEBAGAI pecinta kuliner salah satunya makanan khas sunda, senang sekali bisa menemukan restoran yang menyediakan menu masakan pasundan. Lalawuh Sunda, nama restoran yang menjadi langganan keluarga kami. Selain beragam menu makanan yang sangat pas di lidah seluruh anggota keluarga, lokasinya juga sangat nyaman. Rimbun penuh dengan beragam tanaman pohon tropis membuat kami betah berlama-lama di […]

  • BPR BKK Kebumen Setor Dividen Rp 2,2 Miliar ke Pemkab

    BPR BKK Kebumen Setor Dividen Rp 2,2 Miliar ke Pemkab

    • calendar_month Sab, 12 Apr 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.241
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – PT BPR BKK Kebumen menunjukkan kinerja positif sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menyetorkan dividen sebesar Rp 2.213.907.202 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen selaku pemegang saham mayoritas. Direktur PT BPR BKK Kebumen, Sutrisno, menyampaikan hal tersebut dalam acara halal bihalal yang dihadiri oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Wakil Bupati Zaeni Miftah, […]

  • Jasad Pemancing yang Terbawa Arus Sungai Lukulo Ditemukan

    Jasad Pemancing yang Terbawa Arus Sungai Lukulo Ditemukan

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 981
    • 0Komentar

    PETANAHAN (KebumenUpdate.com) – Jasad seorang pria ditemukan oleh nelayan di muara Sungai Lukulo Desa Tegalretno Kecamatan Petanahan sekitar pukul 6.15 WIB, Kamis 28 November 2024. Penemuan jasad tersebut mengingatkan dengan kejadian hilangnya seorang pemancing (MU) asal Desa Clapar Kecamatan Karanggayam yang hanyut di Sungai Lukulo, Minggu 24 November 2024 kemarin. “Korban ditemukan dalam keadaan mengambang […]

  • Tabung Elpiji Bocor, Warga Bejiruyung Alami Luka Bakar

    Tabung Elpiji Bocor, Warga Bejiruyung Alami Luka Bakar

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.292
    • 0Komentar

    SEMPOR (KebumenUpdate.com) – Rumah milik Suwarsih (47) warga Dusun Tegal Kotak, Desa Bejiruyung Kecamatan Sempor, Kebumen nyaris ludes dilalap sijago merah, Senin, 4 Nopember 2019 petang. Peristiwa kebakaran itu disebabkan oleh gas elpiji yang bocor menyambar api kompor yang menyala. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 17.00 wib itu. Akan tetapi […]

  • 2.000 Offroader Bakal Ramaikan KODE #4, Jalur Makin Variatif

    2.000 Offroader Bakal Ramaikan KODE #4, Jalur Makin Variatif

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 10.848
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate) – Gelaran Kebumen One Day Enduro (KODE) #4 bakal digelar pada 30 Nopember hingga 1 Desember 2019 mendatang. Ajang trabas berskala nasional yang diselenggarakan oleh Trail Adventure Community Kebumen (Track) itu akan diramaikan sekitar 2.000 offroader dari berbagai kota di Indonesia. Launching event yang mengangkat tema ” Geo Adventure” dilaksanakan di halaman Dinas […]

expand_less