Breaking News
light_mode
Beranda » News » Polisi Sita Ribuan Pil Y, Sapi, hingga Tramadol di Kebumen, Empat Pengedar Ditangkap

Polisi Sita Ribuan Pil Y, Sapi, hingga Tramadol di Kebumen, Empat Pengedar Ditangkap

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month Rab, 19 Agu 2026
  • visibility 774
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap empat kasus peredaran obat keras ilegal dalam kurun waktu 24 Juli hingga 3 Agustus 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 1.237 butir obat keras yang terdiri atas pil Y, pil sapi, dan tramadol, serta tiga butir psikotropika jenis alprazolam.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan ini bermula dari adanya laporan serta informasi masyarakat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Rabu 19 Agustus 2026, Kompol Andre menyebutkan bahwa Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat berbahaya itu.

Kasus pertama terungkap pada 24 Juli 2026 saat polisi mengamankan tersangka MM di area parkir JNT Kebumen, Kecamatan Kebumen, usai menerima laporan terkait peredaran pil Y.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 500 butir pil Y yang dikemas dalam satu plastik klip besar, satu unit telepon seluler, dan sebuah sepeda motor. Kepada penyidik, MM mengaku membeli obat tersebut secara daring dengan niat untuk dijual kembali secara eceran kepada pembeli.

Perkara berikutnya terbongkar pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika polisi meringkus tersangka ISZ di area parkir sebuah toko di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen. Pada awalnya, petugas menemukan 28 butir tramadol dari dalam tas selempang yang dibawa oleh ISZ.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan tambahan 300 butir tramadol di dalam sebuah kotak, sehingga total barang bukti dari tangan ISZ mencapai 328 butir.

Pada malam yang sama, selang setengah jam kemudian atau sekitar pukul 20.30 WIB, aparat keamanan mengamankan tersangka ketiga berinisial AMF di wilayah Desa Kutosari yang sama. Dari penangkapan ini, polisi menyita 207 butir pil sapi, sebuah telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AMF mengaku memperoleh ratusan pil tersebut dari seseorang berinisial R hanya untuk dititipkan dan dijual kembali.

Berbekal pengakuan AMF, polisi langsung bergerak dan membekuk tersangka R pada pukul 21.00 WIB di sebuah kamar kos yang juga berlokasi di Desa Kutosari.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, petugas menyita 148 butir pil sapi, 54 butir pil dalam kemasan klip, tiga butir alprazolam merek Atarax, serta sebuah telepon seluler.

Tersangka R mengaku telah membeli sekitar 900 butir pil sapi seharga Rp950 ribu dari seorang buron berinisial K, untuk kemudian diecer kembali dalam paket-paket kecil.

Terkait rentetan kasus ini, Polres Kebumen secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras secara sembarangan, terlebih tanpa resep maupun pengawasan dari tenaga kesehatan, mengingat dampak medisnya yang sangat berbahaya.

Sebagai contoh, penyalahgunaan alprazolam dapat memicu kantuk yang berlebih, gangguan koordinasi tubuh, penurunan daya ingat, hingga efek ketergantungan yang fatal. Jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau dikombinasikan dengan zat lain, obat tersebut bahkan dapat menyebabkan penurunan kesadaran serta gangguan pernapasan akut.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman pidana.

Tersangka R secara khusus dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, tersangka AMF, ISZ, dan MM dijerat menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hingga kini, penyidik Polres Kebumen masih terus mendalami kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum mereka. **Makin Tahu Indonesia 

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pameran Lukisan

    Pertamina Foundation-Dewa Mustika Art Lab Gelar Pameran Lukisan untuk Amal

    • calendar_month Sen, 15 Feb 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.497
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA (KebumenUpdate.com) – Melukis tidak hanya menjadi sarana untuk mengekspresikan diri, tetapi juga bisa menjadi kegiatan untuk membantu sesama yang membutuhkan. Pertamina Foundation melalui program PFBangkit bersama Dewa Mustika Art Lab dan KAWAN 94, mengadakan pameran lukisan untuk amal bertajuk “Charity 94.” Pameran ini berawal dari melukis on the spot di Wisata Watu Lempeng dan […]

  • Knalpot Brong

    Polres Kebumen Hancurkan 441 Knalpot Brong Sitaan

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.229
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen menghancurkan sebanyak 441 unit knalpot brong, Rabu 29 Maret 2023.  Ratusan knalpot racing berbagai jenis dan merek itu merupakan hasil operasi Sat Lantas Polres Kebumen dari bulan Januari hingga Maret 2023. Pemusnahan diawali secara simbolis dengan melakukan pemotongan knalpot menggunakan grinda potong oleh Forkopimda Kebumen. Tampak Bupati Kebumen H Arif […]

  • Ilustrasi persetubuhan di bawah umur. Foto: afederasi.com

    Diduga Setubuhi Adik Temannya, Warga Karanggayam Dipolisikan

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 8.693
    • 0Komentar

    KARANGGAYAM (KebumenUpdate.com) – Seorang warga desa di Kecamatan Karanggayam, Kebumen, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan persetubuhan kepada seorang anak di bawah umur. Pria berinisial RY (25) warga diduga melakukan persetubuhan dengan Kencur (13) bukan nama sebenarnya, Kamis, 20 Agustus 2020 sekira pukul 20.30 Wib saat rumahnya sepi. Ulah Tak Terpuji Diketahui Istri […]

  • Bakti Sosial Rutan Kebumen, dari Beras hingga Minyak untuk Warga yang Membutuhkan

    Bakti Sosial Rutan Kebumen, dari Beras hingga Minyak untuk Warga yang Membutuhkan

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 282
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Ada pemandangan hangat yang menunjukkan kepedulian di sekitar Rutan Kelas IIB Kebumen, Kamis 13 November 2025. Sejumlah tukang becak, pengumpul barang bekas, dan keluarga warga binaan tampak semringah saat menerima paket bantuan sembako. Adapun kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kepala […]

  • Grand Kolopaking

    Gembiranya Saat Anak-anak Difabel Diajak Buka Puasa Bersama di Grand Kolopaking Hotel

    • calendar_month Rab, 12 Mei 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.656
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sejumlah anak-anak difabel tampak antusias saat diajak memasuki lobi Grand Kolopaking Hotel di Jalan A Yani Kebumen, Selasa 12 Mei 2021. Bagaimana tidak, sore itu mereka diajak untuk berbuka puasa bersama di hotel yang sebelumnya bernama Meotel Kebumen tersebut. Dengan didampingi oleh orang tua maupun pendamping, mereka diajak naik lift menuju lokasi […]

  • SAKSIKAN !!! Ki Anom Suroto Kolaborasi dengan Dalang Cilik Prama-Rafi  Meriahkan Hari Jadi Ke-390 Kebumen

    SAKSIKAN !!! Ki Anom Suroto Kolaborasi dengan Dalang Cilik Prama-Rafi Meriahkan Hari Jadi Ke-390 Kebumen

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 13.669
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dalang kondang Ki Anom Suroto bakal berkolaborasi dengan dalang dua dalang cilik asal Jakarta Ki Pramariza Fadhlansyah (14) bersama Ki Rafi Ramadhan (12) pada pergelaran wayang kulit di Alun-alun Kebumen, Selasa (20/8/2019) malam. Pentas wayang semalam suntuk tersebut dalam rangka resepsi peringatan Hari Jadi ke-390 Kabupaten Kebumen. Ki Anom Suroto bersama dua […]

expand_less