Polres Kebumen Hancurkan 441 Knalpot Brong Sitaan
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 29 Mar 2023
- visibility 2.007
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen memotong knalpot dengan grinda pemotong. (Foto: Padmo)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen menghancurkan sebanyak 441 unit knalpot brong, Rabu 29 Maret 2023. Ratusan knalpot racing berbagai jenis dan merek itu merupakan hasil operasi Sat Lantas Polres Kebumen dari bulan Januari hingga Maret 2023.
Pemusnahan diawali secara simbolis dengan melakukan pemotongan knalpot menggunakan grinda potong oleh Forkopimda Kebumen. Tampak Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, dan perwakilan Forkopimda Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menyampaikan bahwa penindakan tersebut juga merupakan tindak lajut keluhan dari masyarakat yang resah dan terganggu dengan suara bising knalpot yang seharusnya diperuntukkan untuk balapan bukan untuk harian.
Baca Juga: Bikin Suara Bising, Polisi Razia 74 Motor Berknalpot Racing
Selain melakukan penindakan, Polres Kebumen juga gencar melakukan sosialisasi kelaikan kendaraan untuk tidak memasang knalpot brong bagi kendaraan bermotor harian. Sosialisasi ini dilakukan melalui kegiatan “Police Goes to School” atau kegiatan sosialisasi lainnya yang sifatnya rutin.
Pemasangan knalpot brong, kata Kapolres Kebumen melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman berupa satu bulan penjara dan denda paling banyak Rp 250.000.
Knalpot Brong Kategori Tindakan Intoleran

Dandim 0709 turut memotong knalpot brong. (Foto: Padmo)
Dandim 0709/Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana mengatakan, pemasangan knalpot brong juga bisa dikategorikan sebagai tindakan intoleran.







Saat ini belum ada komentar