Polres Kebumen Hancurkan 441 Knalpot Brong Sitaan
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 29 Mar 2023
- visibility 2.009
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen memotong knalpot dengan grinda pemotong. (Foto: Padmo)
Senada, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sangat setuju dengan kegiatan penindakan kepada pelanggar knalpot brong. Menurutnya, knalpot brong sangat bising dan mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat.
“Bayangkan kalau ada anak kecil, apalagi anak kecil itu lagi sumeng (sakit) tentunya sangat mengganggu. Diharapkan kepada masyarakat tidak ada lagi memasang knalpot brong,” jelas Bupati.
Kebisingan Melebihi Ambang Batas

Knalpot brong hasil sitaan. (Foto: Padmo)
Pihaknya setuju dengan Polres Kebumen yang telah gencar mempromosikan untuk tidak memasang knalpot brong melalui sejumlah pamflet yang dipasang di sejumlah titik bisa menjadi edukasi kepada masyarakat.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama agar tidak menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
Sementara itu, aturan tentang knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Baca Juga: Ratusan Knalpot Brong Diamankan Sat Lantas Melalui Patroli Petugas Berkamera
Sedangkan salah satu kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, tingkat kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc.
“Tentu ini akan sangat mengganggu jika digunakan di jalan umum untuk kepentingan harian,” ujar Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono.







Saat ini belum ada komentar