Ratusan Knalpot Brong Diamankan Sat Lantas Melalui Patroli Petugas Berkamera
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 25 Jan 2022
- visibility 1.091
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menunjukkan kanlpot brong yang disita. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sejak awal Januari 2022 atau tanggal 5 sampai 25 Januari Polres Kebumen telah menindak sedikitnya 258 pelanggaran penggunaan knalpot brong. al ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Selasa 25 Januari 2021.
Di hadapan awak media, Kapolres mengungkapkan, penindakan dilakukan dengan menerapkan hunting system melalui patroli petugas yang berbekal Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek).
Penindakan knalpot brong bermula dari keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara yang dihasilkan oleh knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, yang menyebabkan kebisingan, serta instruksi Kapolda Jateng, agar Jateng zero knalpot brong.
Baca Juga: Bikin Suara Bising, Polisi Razia 74 Motor Berknalpot Racing
Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnnya aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
“Tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 Decibel dan di atas 175cc maksimal 80 Decibel. Lebih dari angka tersebut merupakan pelanggaran. Sedangkan knalpot brong yang kita amankan ini semua melanggar ketentuan tersebut,” jelas AKBP Piter.
Lanjut AKBP Piter, sebelum dilakukan penindakan kepada para pelanggar, Polres Kebumen melakukan kegiatan preemtif dan preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong untuk keseharian.
Akan Dimusnahkan

Suara knalpot brong saat diukur menggunakan alat pengukur kebisingan. (Foto: Istimewa)
Knalpot brong yang ditampilkan saat konferensi pers merupakan penyerahan masyarakat saat tertangkap tangan melakukan pelanggaran.
Knalpot tersebut, diserahkan setelah masyarakat menandatangani berita acara penyerahan serta berjanji untuk tidak kembali memasang knalpot brong.
Ratusan knalpot itu selanjutnya akan dimusnahkan Polres Kebumen sebagai komitmen mendukung program “Jateng Zero Knalpot Brong”.
Baca Juga: Pria Ini Selamat Setelah Terjatuh dan Tenggelam di Sungai, Begini Kronologinya
Langkah ini juga didukung oleh komunitas motor Paguyuban King Walet Kebumen (PKWK) yang mewadahi 10 klub motor RX King dengan kurang lebih 700 anggota dalam satu Kabupaten Kebumen.
Jami Wahyudi selaku penasehat PKWK akan menegur tegas anggotanya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses secara hukum jika kedapatan mengenakan knalpot brong.
“Anggota besok akan saya kumpulkan, lalu akan saya kasih arahan, imbauan, untuk memakai knalpot yang standar,” jelas Jami Wahyudi.







Saat ini belum ada komentar