Tanggapi Putusan MK, Yulianto: Kepala Daerah Muda Berpeluang Jadi Pemimpin Nasional
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 18 Okt 2023
- visibility 2.092
- comment 0 komentar

H Yulianto SE. (Foto: Padmo)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menanggapi hal itu, Yulianto pengusaha asal Kebumen sekaligus Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kebumen dari Partai PDI Perjuangan ini menilai keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun merupakan angin segar buat anak muda Indonesia.
“Seharusnya keputusan ini harus kita syukuri bersama. Karena ini akan menjadikan kepala-kepala daerah yang potensial meskipun secara usia belum memenuhi syarat 40 tahun maka punya peluang menjadi tokoh nasional,” ujar Yulianto kepada wartawan, Rabu 18 Oktober 2023.
Baca Juga: H Yulianto Siap Umrohkan Kiai Kampung ke Tanah Suci








Saat ini belum ada komentar