Pemkab Kebumen Keluarkan Imbauan Tata Cara Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 11 Jun 2024
- visibility 1.430
- comment 0 komentar

Adapun untuk pengadaan ternak dari luar daerah wajib disertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Produk Hewan, dan Media Penyakit Hewan.
“Panitia penyelenggara kurban wajib melaporkan kelainan-kelainan pada ternak dari sebelum pemotongan hingga pasca pemotongan. Jumlah ternak dan jenis kelamin ternak kepada pemerintah desa, penyuluh agama dan petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen secara berjenjang,” demikian bunyi imbauan secara tertulis yang ditandatangani Kepala Distapang Kebumen Teguh Yuliono.
Pembagian Tidak Lebih dari 4 Jam
Adapun pembagian daging kurban diminta tidak lebih dari 4 jam sejak pemotongan ternak dan menggunakan wadah yang rumah lingkungan.
Imbauan ini sudah sesuai dengan surat himbauan dari direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. B-08005/PK.430/F5/05/2024.








Saat ini belum ada komentar