Ketua Klub Motor Dibekuk Polisi Karena Narkoba
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 29 Okt 2021
- visibility 3.219
- comment 0 komentar

Wakapolres Kompol Edi Wibowo menunjukkan paket sabu-sabu milik tersangka. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – SA alias KL (49) warga Desa Mrinen, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen yang biasanya gagah tampak tak berkutik saat dimasukkan ke sel rumah tahanan Mapolres Kebumen. Ketua salah satu klub motor di Kebumen itu ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen atas dugaan kasus penggunaan narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap SA saat tidur di rumahnya, Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka yang biasa gagah di hadapan ratusan anggotanya harus pasrah ketika polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari rumahnya.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, pihaknya menemukan sabu seberat 4,86 gram, alat hisap sabu bong, timbangan digital, korek api gas, dan masih banyak lainnya.
“Tersangka kita amankan berikut barang bukti ini,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat 29 Oktober 2021.
Mengaku Konsumsi Sabu Sejak 2003

Sejumlah barang bukti yang disita polisi. (Foto: Istimewa)
Kepada polisi tersangka telah mengakuinya jika barang-barang yang ditemukan itu adalah miliknya. Dalam pengakuannya, tersangka mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2003 dikenalkan oleh temannya.
“Dikenalkan sabu Saat berkunjung ke Jakarta oleh teman. Selanjutnya saya ketagihan sampai sekarang,” ungkap tersangka SA.
Saat ini tersangka mengaku kapok dan ingin berhenti dari sabu. Dia ingin menjalani hidup dengan sehat tanpa sabu.
Namun penyesalannya harus diikuti dengan pertanggungjawaban hukum. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.







Saat ini belum ada komentar