Gadaikan Motor Teman untuk Foya-foya, Pria Ini Masuk Bui Kedelapan Kali
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 13 Jun 2020
- visibility 5.678
- comment 0 komentar

Tersangka bersama barang bukti sepeda motor di Mapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Masuk penjara tampaknya sudah menjadi langganan bagi NA alias Gareng (32) warga Desa Kaleng, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
Bagaimana tidak, redivisi ini ini masuk jeruji besi untuk yang kedelapan kali setelah ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat milik seorang temannya warga Kecamatan Sempor, Kebumen.
Pura-pura Pinjam Motor untuk Menagih Hutang
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, penggelapan dilakukan tersangka pada Sabtu 6 Juni 2020 sekira pukul 18.50 Wib di daerah Gombong. Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban beberapa menit untuk digunakan menagih uang pada seseorang di Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong.
Namun hingga esok harinya sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa curiga melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.
“Berawal dari laporan itu, selanjutnya tersangka kami tangkap pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 di daerah Kecamatan Karanggayam Kebumen. Selanjutnya sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat 12 Juni 2020.
Motor Digadaikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Keterangan tersangka, sepeda motor telah digadai tanpa sepengetahuan korban. Adapun uang hasil gadai telah digunakan untuk membeli baju serta berfoya-foya. Selain sepeda motor, masih dalam rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Gareng.
Tersangka sebelumnya membawa kabur handphone temannya warga Gombong serta uang tunai Rp 1 juta.
Kepada polisi, tersangka yang sudah tujuh kali masuk penjara sejak tahun 2006, telah mengakui semua perbuatannya. Kini untuk ke-8 kalinya tersangka harus kembali ke hotel prodeo mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Sebelumnya Masuk Penjara Kasus Penggelapan Motor
Tersangka masuk penjara dalam kasus penggelapan sepeda motor dan diputus 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto di tahun 2018. Selanjutnya pengakuan tersangka ada lebih dari lima kasus pidana yang tidak dilaporkan ke polisi. Namun saat itu kasus diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.
“Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. Semoga kali ini bisa jera,” pungkas AKBP Rudy seraya menyebutkan tersangka diancam dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. (win)












Saat ini belum ada komentar