Tax Center UPB Edukasi Kepatuhan Pajak Melalui PPS
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 1 Apr 2022
- visibility 873
- comment 0 komentar

Webinar perpajakan yang digelar Tax Center Universitas Putra Bangsa. (Foto: Dok. Humas UPB).
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tax Center Universitas Putra Bangsa (UPB) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II kembali menggelar webinar perpajakan, Kamis 31 Maret 2022.
Webinar yang mengangkat tema “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Indonesia” ini diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat umum. Webinar melalui Zoom Meeting serta chanel YouTube Universitas Putra Bangsa.
Hadir Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II Muhammad Afif Fauzi, Ketua Tax Center Universitas Putra Bangsa, Prihartini Budi Asuti SE MSi. Dua orang narasumber hadir yakni Mispiyanti SE Ak MAk, dosen UPB dan Timon Pieter SST Ak ME Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jateng II. Webinar dimoderatori oleh Wiandini Sranti Palupi SE.
Baca Juga: Melalui Tax Center, Universitas Putra Bangsa Edukasi Masyarakat Sadar Pajak
Ketua Tax Center Universitas Putra Bangsa (UPB) Prihartini Budi Asuti SE MSi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kerjasama dari Tax Center UPB dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II.
“Tax Center UPB bertugas membantu mensosialisasikan program perpajakan yang salah satunya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini terjalin sebagai bentuk kerjasama kami dengan Kantor Wilayah DJP Jateng II,” papar Prihartini saat membuka acara.
Sementara itu Muhammad Afif Fauzi menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan skema apresiasi kepada wajib pajak yang ingin jujur namun belum terakomodiasi dalam Amnesti Pajak (TA) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pemaparan Narasumber

Pemaparan narasumber Webinar Perpajakan. (Foto: Dok. Humas UPB)
Pada sesi paparan materi, Mispiyanti menyampaikan tentang “Model Kepatuhan Perpajakan Terkait Adanya PPS”. Dia mengatakan bahwa PPS diatur dalam UU HPP BAB 5 Pasal 5-Pasal 12. Menurutnya PPS dapat menjadi jalan tengah terbaik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya dengan dikenai tarif khusus.
“PPS diformulasikan dengan tidak memberatkan wajib pajak yang ingin patuh dan di sisi lain tetap menjaga prinsip keadilan atau tidak mencederai keadilan wajib pajak,” ujar Mispiyanti.
Baca Juga: Satu-satunya di Kebumen, UPB Raih Penghargaan Inklusi Kesadaran Pajak
Sedangkan narasumber kedua, Timon Pieter menyampaikan tentang “Kupas Tuntas PPS dan Tata Cara Pemanfaatannya”. Dia menyampaikan beberapa manfaat peserta PPS dengan Kebijakan I dan Kebijakan II.
“Manfaat PPS dengan Kebijakan I tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar), dan Kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap,” ungkap Timon.
Setelah kedua narasumber usai memaparkan materinya, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sampai dengan selesai acara.







Saat ini belum ada komentar