Warga Desa Plumbon Dibekuk Polisi Atas Kepemilikian Narkoba
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 9 Des 2022
- visibility 3.666
- comment 0 komentar

Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang pria berinisial SN (35) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Warga Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kebumen menjadi tersangka perkara kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penangkapan kepada tersangka dilakukan Sat Resnarkoba, Sabtu 3 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wib di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Alian. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
Baca Juga: Polres Kebumen Ungkap 20 Kasus Narkoba, Ini Berat Sabu yang Disita
Plastik klip tersebut dibungkus tisu warna putih, kemudian masih disolasi dengan warna kuning. Hingga Jumat 9 Desember 2022, warga Desa Plumbon itu ditahan di Mapolres Kebumen untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto menjelaskan bahwa penangkapan SN bermula dari laporan masyarakat. Bahwa di daerah Karangsambung ada warga yang memiliki sabu.







Saat ini belum ada komentar