
ADIMULYO (KebumenUpdate.com) – Ada saja modus operandi pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Seperti dilakukan oleh tersangka pencurian kabel telepon milik PT Telkom Indonesia Datel Kebumen.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka bernama Dyan Dwi Purnono (32) memakai seragam selayaknya pegawai PT Telkom. Persis seperti petugas lapangan PT Telkom, warga Jalan Bengawan Desa Kutosari, Kebumen itu beraksi bersama dua orang rekannya yang saat ini masih buron.
Memang tersangka sebelumnya pernah bekerja di PT Telkom Kebumen sehingga masih memiliki seragam PT Telkom. Aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu, 17 Agustus 2019 sekira pukul 07.30 wib.
Baca Juga: Pria Ini Nekat Mencuri Motor untuk Bayar Upah Kuli Bangunan
Tersangka bersama temannya melakukan pencurian kabel udara 60 pier milik PT Telkom tepatnya di depan konter handphone GG Kali Cell di Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo.
Baru akan selesai melakukan aksinya, tersangka dipergoki oleh salah satu saksi yaitu Hardiyanto. Pihak PT Telkom baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Adimulyo, 30 Oktober 2019.
Mendapatkan laporan Anggota Reskrim Polsek Adimulyo melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan dari saksi. Bekerjasama dengan tim Polsek Buayan dan Polsek Sempor, Polsek Adimulyo melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu café Karaoke, Jumat, 8 Nopember 2019 pukul 03.00 dini hari.
Baca Juga: Entah Apa yang Merasuki, Usai Salat Pria Ini Curi Motor di Masjid
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan membenarkan kejadian itu. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Antara lain satu baju seragam karyawan PT Telkom, satu buah gergaji besi, satu tang potong, satu buah tangga teleskopik aluminium.
Kemudian dua buah pisau cutter, dan satu mobil pickup merk Daihatsu Grandmax dengan Nopol AA-1842-YW.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan. (ndo)
News & Inspiring