Entah Apa yang Merasuki, Usai Salat Pria Ini Curi Motor di Masjid

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan informasi pencurian sepeda motor. (Foto: Istimewa-KebumenUpdate)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Entah setan apa yang merasuki ML (43) sehingga warga Desa Kalibening, Kecamatan Karanggayam, Kebumen ini nekat mencuri sepeda motor.  Yang bikin tepuk jidat pencurian sepeda motor itu dilakukan di halaman Masjid Bani Ahmad Kebumen, Minggu, 27 Oktober 2019.

Hanya saja, tersangka tertangkap basah oleh warga saat melakukan aksi pencurian. Warga yang melihat aksi itu langsung meneriaki maling kepada tersangka. Tersangka awalnya mengelak dengan berdalih sepeda motor itu milik saudaranya. Namun akhirnya dia tak berkutik ketika pemilik sepeda motor  datang memberikan pengakuan.

Beruntung warga yang geram tidak melakukan main hakim sendiri. Pencurian sepeda motor tersebut sempat ramai di media sosial karena ada warganet yang mengunggah video kejadian tersebut ke Facebook.

Baca Juga: Ketahuan Curi Motor, Pondel Diamuk Massa Hingga Jontor

Adapun sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat milik Anis (29) warga Kecamatan Poncowarno, Kebumen yang diparkir di halaman masjid yang berada di Jalan Indrakila tersebut. Tersangka bersama barang buktinya diamankan oleh petugas kepolisian.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian itu. Niat mencurinya timbul setelah dia usai menunaikan salat dzuhur di masjid itu.

Baca Juga: Usai Salat, Pria Ini Bobol Kotak Amal Masjid

Saat keluar masjid tersangka melihat kunci sepeda motor yang diparkir masih menempel di kendaraan. Muncul niat untuk menguasai sepeda motor yang bukan miliknya tersebut.

“Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor milik korban. Sebab saat kejadian, kunci masih menggantung di sepeda motor,” kata didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Rabu, 30 Oktober 2019.

Baca Juga: Miliki Bayi 15 Hari, Pemuda Asal Ambal Dibekuk Polisi. Ternyata Ini Sebabnya

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Kebumen untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Menurut AKBP Rudy Cahya Kurniawan pencurian dengan modus seperti itu sering sekali terjadi. Kejahatan dilakukan karena ada niat dan kesempatan. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti lagi saat memarkir kendaraan.

“Pastikan selalu dikunci stang dan menggunakan kunci ganda,” imbau AKBP Rudy. (her)

Update Lainnya