Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 65
- comment 0 komentar

Ilustrasi foto tersangka keluar dari Gedung KPK. (Foto: Gemini/AI)
JAKARTA (KebumenUpdate.com) — Dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dan Arif Sugiyanto, menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin 21 September 2026.
KPK menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Keduanya tiba di Gedung KPK menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol serta dikawal ketat oleh petugas.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, kedua tersangka memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti, membangun konstruksi perkara, serta mengonfirmasi temuan dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi. Hal tersebut diungkapkannya sebagaimana dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Selasa 22 September 2026.
“Tentunya pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk mempertebal, untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini. Karena memang pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sudah langsung melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Budi Prasetyo.
Usai pemeriksaan, tersangka Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen berjalan menuju mobil tahanan sambil berkata, “Jangan, Gus. Jangan, Gus,” ketika awak media menyapanya dengan sebutan Gus Arif.
Saat wartawan melontarkan pertanyaan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya, ia memilih enggan menjawab.
Sementara itu, Plt. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa proses penyidikan atas kasus tangkap tangan yang berkaitan dengan Summarecon dalam pengurusan HGB dan penerimaan uang lainnya di Kementerian ATR/BPN saat ini masih terus berjalan.
Mengenai potensi adanya tersangka baru, penggabungan perkara, serta status aliran dana sebesar Rp106,3 miliar apakah murni dari pengurusan HGB atau terkait praktik makelar kasus di KPK, Taufik menegaskan bahwa pihak penyidik belum dapat menyampaikannya secara detail.
“Jadi semua itu akan nanti didalami atau akan dikembangkan di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tutup Taufik. **Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar