Miliki Bayi 15 Hari, Pemuda Asal Ambal Dibekuk Polisi. Ternyata Ini Sebabnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 23 Agu 2019
- visibility 7.002
- comment 0 komentar

Tersangka pencurian bersama barang buktinya. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
AMBAL (KebumenUpdate.com) – Seorang pemuda asal Desa Kaibon, Kecamatan Ambal, Kebumen terpaksa tidak bisa melihat istri dan bayinya yang baru berusia 15 hari. Hal itu lantaran pemuda berinisial WR (21) tersebut ditangkap polisi.
Pemuda yang sehari-hari berkerja sebagai tukang petik buah kelapa menjadi tersangka dalam rentetan kasus pencurian mesin pompa air di desanya. WR mengaku nekad mencuri karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuan sehari-hari.
Belum sempat menjual barang-barang yang dicurinya, WR keburu ditangkap oleh anggota Polsek Ambal. Pemuda tersebut harus mendekam di balik jeruji besi tahanan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu.
Baca Juga: Usai Salat, Pria Ini Bobol Kotak Amal Masjid
Baca Juga: Bocah 15 Tahun Ini Hanya Butuh Semenit untuk Mencuri Motor
Dari pengakuan tersangka, aksinya itu dilakukan pada dini hari. Ternyata, tersangka tidak hanya mengambil satu pompa air. Setelah pencurian pertama saat Lebaran sukses, tersangka melanjutkan aksinya hingga empat kali di lokasi yang berbeda-beda.
Tersangka juga tidak langsung membawa pulang barang hasil curiannya melainkan disembunyikan di pemakaman. Namun karena bingung ke mana akan menjual barang tersebut, tersangka menitipkan barang curian itu kepada orang lain dengan alasan akan diperbaiki.
“Awalnya saya akan menjual kiloan tetapi tidak ada yang mau,” ujarnya dengan wajah memelas.
Baca Juga: Dua Jam Dilaporkan, Tersangka Curanmor Diringkus Polisi. Dua Pelakunya Ternyata…
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono mengatakan, selain menahan tersangka pihaknya juga mengamankan empat pompa air hasil curian untuk dijadikan barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun”, ujar AKP Joko Maryono didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno. (ndo)







Saat ini belum ada komentar