Dua Warga Bonorowo Ditangkap Terkait Kepemilikan 100 Gram Sabu
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 11 Mar 2026
- visibility 853
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram.
Dua tersangka berinisial IN (45) dan MS (36), warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, diamankan petugas dalam operasi penangkapan pada Selasa 3 Maret 2026.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Bonorowo.
Berbekal laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya meringkus kedua tersangka sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa setempat.
“Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100,56 gram dari tangan tersangka IN,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa 10 Maret 2026, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto beserta jajaran PJU Polres Kebumen.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung, di antaranya timbangan digital, gunting, ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dalam penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka MS di Dukuh Jayan Lor, petugas turut menemukan alat isap sabu (bong), sedotan, dan korek api gas.
Kepada penyidik, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang mengambil paket sabu dari wilayah Surakarta atas perintah seseorang.
Tersangka IN dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta serta fasilitas penggunaan sabu gratis, sementara tersangka MS dijanjikan imbalan berupa sabu untuk dikonsumsi pribadi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kebumen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar