Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum & Kriminal » Dua Warga Bonorowo Ditangkap Terkait Kepemilikan 100 Gram Sabu

Dua Warga Bonorowo Ditangkap Terkait Kepemilikan 100 Gram Sabu

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • visibility 953
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram.

Dua tersangka berinisial IN (45) dan MS (36), warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, diamankan petugas dalam operasi penangkapan pada Selasa 3 Maret 2026.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Bonorowo.

Berbekal laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya meringkus kedua tersangka sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa setempat.

“Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100,56 gram dari tangan tersangka IN,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa 10 Maret 2026, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto beserta jajaran PJU Polres Kebumen.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung, di antaranya timbangan digital, gunting, ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dalam penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka MS di Dukuh Jayan Lor, petugas turut menemukan alat isap sabu (bong), sedotan, dan korek api gas.

Kepada penyidik, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang mengambil paket sabu dari wilayah Surakarta atas perintah seseorang.

Tersangka IN dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta serta fasilitas penggunaan sabu gratis, sementara tersangka MS dijanjikan imbalan berupa sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kebumen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Makin Tahu Indonesia 

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Kebumen Arif Sugiyanto meninjau persiapan Goa Jatijajar. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)

    Pandemi Covid-19, Target Pendapatan Pariwisata Diturunkan Jadi Rp 4,5 Miliar

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 4.518
    • 0Komentar

    AYAH (KebumenUpdate.com) – Penutupan seluruh objek wisata baik yang dikelola Pemkab Kebumen maupun pemerintah desa selama Pademi Covid-19 berdampak anjloknya pendapatan dari sektor pariwisata. Bahkan Pemkab Kebumen bakal menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 dari sektor pariwisata. Dari target pendapatan sebesar Rp 10,872 miliar akan dikurangi menjadi Rp 4,5 miliar. “Pengurangan target akan […]

  • Dari Dulu Hingga Kini, Karangsambung Tak Terpisahkan dari Geolog Indonesia: ITB Komitmen Lestarikan Warisan Bumi

    Dari Dulu Hingga Kini, Karangsambung Tak Terpisahkan dari Geolog Indonesia: ITB Komitmen Lestarikan Warisan Bumi

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 667
    • 0Komentar

    KARANGSAMBUNG (KebumenUpdate.com) – Kawasan bentang alam Karangsambung di Kabupaten Kebumen semakin mengukuhkan posisinya sebagai laboratorium geologi terlengkap di Indonesia, bahkan berpotensi menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan dunia. Hal ini ditegaskan dalam kunjungan bersejarah Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) bersama jajaran akademisi terkemuka ke Kampus Geologi Karangsambung, Minggu 20 Juli 2025. Kunjungan yang menjadi […]

  • Komitmen Cegah Korupsi, Kantor Pertanahan Kebumen Canangkan Zona Integritas

    Komitmen Cegah Korupsi, Kantor Pertanahan Kebumen Canangkan Zona Integritas

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.394
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan ditandai dengan penandatanganan piagam deklarasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Tugas Dwi Padma di Kantor Pertanahan Kebumen,  Senin 9 Maret 2020. Turut menjadi saksi Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, Kepala Kejaksaan […]

  • Bantuan Beras

    Kodim 0709 Kebumen Salurkan 6 Ton Beras

    • calendar_month Sen, 3 Mei 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.967
    • 0Komentar

    Bantuan Panitia Imlek Nasional dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kodim 0709 Kebumen menyalurkan 6 ton beras bantuan dan 10.000 masker dari Panitia Imlek Nasional dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Bantuan beras dan masker tersebut langsung disalurkan oleh Babinsa kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah teritorial Kodim 0709 Kebumen. Bantuan dilepas […]

  • BLT Rp 600.000 Kembali Diberikan untuk Buruh Tani dan Petani Tembakau

    BLT Rp 600.000 Kembali Diberikan untuk Buruh Tani dan Petani Tembakau

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2023
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.697
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 diberikan oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kamis 16 November 2023. Adapun BLT yang diberikan untuk 1.686 buruh tani dan petani tembakau berlangsung di Pendopo Kecamatan Karanggayam. Masing-masing dari mereka menerima Rp600.000 dengan total anggaran Rp1.011.600.000. Baca […]

  • Semester 1 Tahun 2024, Pemkab Kebumen Mendapat Alokasi DBHCHT Sebesar Rp12,8 M

    Semester 1 Tahun 2024, Pemkab Kebumen Mendapat Alokasi DBHCHT Sebesar Rp12,8 M

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.361
    • 0Komentar

    KULONPROGO (KebumenUpdate.com) – Semester satu tahun 2024, Pemkab Kebumen mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp12.868.541.000. Adapun dana tersebut terserap untuk berbagai kegiatan/bidang melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Alokasi dan penggunaan DBHCHT Kabupaten Kebumen semester satu tahun 2024 dibagi menjadi tiga bidang. Yaitu kesmas (kesejahteraan masyarakat), gakum (penegakan hukum), dan kesehatan,” […]

expand_less