Breaking News
light_mode
Beranda » News » Alasan Siswa SMK di Kutowinangun Aniaya Adik Kelasnya Berawal dari Saling Follow Medsos dengan Pacar

Alasan Siswa SMK di Kutowinangun Aniaya Adik Kelasnya Berawal dari Saling Follow Medsos dengan Pacar

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
  • visibility 1.158
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Polres Kebumen menetapkan seorang pelajar kelas 11 berinisial Anak (sebutan untuk pelaku tindak pidana di bawah umur) di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan kekerasan anak.

Kasus ini sebelumnya viral setelah rekaman video penganiayaan terhadap korban beredar luas di media sosial dan pesan berantai.

Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, menjelaskan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” ujar Kompol Andre dalam konferensi pers di Polres Kebumen, Senin 17 Agustus 2026.

Ia didampingi oleh Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Motif Cemburu di Media Sosial

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan ini bermula dari persoalan kecemburuan asmara. Sehari sebelum kejadian, yakni Kamis 6 Agustus 2026, korban yang merupakan pelajar kelas 10 diketahui saling mengikuti akun media sosial dan berkirim pesan dengan pacar pelaku. Komunikasi tersebut kemudian diketahui oleh pelaku.

Keesokan harinya, Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke area belakang sekolah. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan penganiayaan yang direkam oleh pihak tertentu hingga videonya viral di media sosial.

Penerapan Hukum dan Peluang Diversi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai larangan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Kendati berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan khusus dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, mengungkapkan bahwa perkara ini berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Mengingat ancaman pidana dalam kasus ini berada di bawah tiga tahun, penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah dengan tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah Sanksi dan Pemulihan Korban

Pihak sekolah turut mengambil tindakan tegas atas insiden tersebut. Kepala Sekolah SMK terkait, Miftakhul Ikhsan, menyampaikan permohonan maaf dan memastikan pihak sekolah telah memberikan sanksi skorsing berupa pengembalian pelaku kepada orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain.

Penanganan perkara ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan koordinasi antara Polres Kebumen, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah. Langkah tersebut tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga berfokus pada pemulihan psikologis korban serta pembinaan terhadap pelaku. **Makin Tahu Indonesia 

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tenggelam

    Remaja Hanyut Saat Berenang Seberangi Sungai Lukulo

    • calendar_month Kam, 24 Feb 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.290
    • 0Komentar

    KLIRONG (KebumenUpdate.com) – Seorang remaja bernama Ahmad Paryudi (17) warga Dukuh Pagak, Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong, Kebumen dilaporkan hanyut di Sungai Lukulo. Peristiwa itu terjadi Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban akan menyeberang sungai dengan cara berenang untuk bermain bola di Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui […]

  • Kota Semarang Juara Umum Porprov Jateng 2023, Ini Peringkat Kebumen

    Kota Semarang Juara Umum Porprov Jateng 2023, Ini Peringkat Kebumen

    • calendar_month Sab, 12 Agu 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 10.695
    • 0Komentar

    PATI (KebumenUpdate.com) – Kota Semarang sukses menjadi juara umum pada Pekan Olahraga Provinsi XVI Jawa Tengah 2023 di Pati Raya. Dalam ajang multievent itu, kontingen Kota Semarang meraup 186 emas, 138 perak, 137 perunggu. Sedangkan Kabupaten Grobogan meraih peringkat II dengan perolehan 100 emas, 80 perak, 77 perunggu. Urutan ketiga disusul Kota Surakarta dengan 78 […]

  • Zona Merah

    Kebumen Zona Merah Covid-19; Kasus Positif Tembus 1.057

    • calendar_month Sab, 17 Okt 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 4.726
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kebumen sudah tempus di angka 1.057. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kebumen, Sabtu 17 Oktober 2020 dari jumlah itu, 90 dirawat dan 215 isolasi, 725 dinyatakan sembuh dan 27 meninggal dunia. Sesuai data peta zonasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, Kebumen berada pada […]

  • Pemuda yang Ngamuk di Bank Danamon Ternyata Alami Gangguan Jiwa, Lalu Bagaimana Kasusnya?

    Pemuda yang Ngamuk di Bank Danamon Ternyata Alami Gangguan Jiwa, Lalu Bagaimana Kasusnya?

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 8.231
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Masih ingat dengan pemuda yang melakukan penyerangan terhadap Satpam di Kantor Bank Danamon Kebumen dengan sebilah gergaji, Rabu 29 Januari 2020 lalu? Pemuda bernama Sabar (18) warga Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo, Kebumen itu saat ini dibawa ke Shelter Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) UPTD Puskesmas Pejagoan. Informasi itu dibenarkan oleh Kapolsek Kebumen […]

  • TMMD Reguler

    Desa Pejengkolan Jadi Lokasi TMMD Reguler ke-166 Kodim 0709 Kebumen, Ini Program Kegiatannya

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.287
    • 0Komentar

    PADURESO (KebumenUpdate.com) –  TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-116 tahun 2023 di wilayah Kodim 0709 Kebumen akan dilaksanakan selama 30 hari ke depan mulai 10 Mei hingga 8 Juni 2023. Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke-116 Tahun 2023 di Wilayah Kodim 0709 Kebumen berlangsung di Lapangan Desa Pejengkolan, Kecamatan Padureso, Kebumen, Rabu 10 Mei 2023. […]

  • Minibus Terbakar

    Minibus Terbakar di SPBU Kutowinangun, Ternyata Ini Penyebabnya

    • calendar_month Rab, 1 Jun 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.418
    • 0Komentar

    KUTOWINANGUN (KebumenUpdate.com) – Sebuah minibus terbakar di SPBU Ungaran, Kecamatan Kutowinangun. Mobil milik Bambang Paryono (50), warga Desa Prasutan, Kecamatan Ambal terbakar sekitar pukul 06.30 WIB sesaat setelah korban mengisi BBM di SPBU tersebut, Rabu 1 Juni 2022. Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menjelaskan, meski tak ada korban jiwa […]

expand_less