Alasan Siswa SMK di Kutowinangun Aniaya Adik Kelasnya Berawal dari Saling Follow Medsos dengan Pacar
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 338
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Polres Kebumen menetapkan seorang pelajar kelas 11 berinisial Anak (sebutan untuk pelaku tindak pidana di bawah umur) di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan kekerasan anak.
Kasus ini sebelumnya viral setelah rekaman video penganiayaan terhadap korban beredar luas di media sosial dan pesan berantai.
Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, menjelaskan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” ujar Kompol Andre dalam konferensi pers di Polres Kebumen, Senin 17 Agustus 2026.
Ia didampingi oleh Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.
Motif Cemburu di Media Sosial
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan ini bermula dari persoalan kecemburuan asmara. Sehari sebelum kejadian, yakni Kamis 6 Agustus 2026, korban yang merupakan pelajar kelas 10 diketahui saling mengikuti akun media sosial dan berkirim pesan dengan pacar pelaku. Komunikasi tersebut kemudian diketahui oleh pelaku.
Keesokan harinya, Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke area belakang sekolah. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan penganiayaan yang direkam oleh pihak tertentu hingga videonya viral di media sosial.
Penerapan Hukum dan Peluang Diversi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai larangan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Kendati berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan khusus dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, mengungkapkan bahwa perkara ini berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi.
Mengingat ancaman pidana dalam kasus ini berada di bawah tiga tahun, penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah dengan tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Sanksi dan Pemulihan Korban
Pihak sekolah turut mengambil tindakan tegas atas insiden tersebut. Kepala Sekolah SMK terkait, Miftakhul Ikhsan, menyampaikan permohonan maaf dan memastikan pihak sekolah telah memberikan sanksi skorsing berupa pengembalian pelaku kepada orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain.
Penanganan perkara ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan koordinasi antara Polres Kebumen, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah. Langkah tersebut tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga berfokus pada pemulihan psikologis korban serta pembinaan terhadap pelaku. **Makin Tahu Indonesia











Saat ini belum ada komentar