Breaking News
light_mode
Beranda » News » Alasan Siswa SMK di Kutowinangun Aniaya Adik Kelasnya Berawal dari Saling Follow Medsos dengan Pacar

Alasan Siswa SMK di Kutowinangun Aniaya Adik Kelasnya Berawal dari Saling Follow Medsos dengan Pacar

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
  • visibility 1.220
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Polres Kebumen menetapkan seorang pelajar kelas 11 berinisial Anak (sebutan untuk pelaku tindak pidana di bawah umur) di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan kekerasan anak.

Kasus ini sebelumnya viral setelah rekaman video penganiayaan terhadap korban beredar luas di media sosial dan pesan berantai.

Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, menjelaskan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” ujar Kompol Andre dalam konferensi pers di Polres Kebumen, Senin 17 Agustus 2026.

Ia didampingi oleh Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Motif Cemburu di Media Sosial

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan ini bermula dari persoalan kecemburuan asmara. Sehari sebelum kejadian, yakni Kamis 6 Agustus 2026, korban yang merupakan pelajar kelas 10 diketahui saling mengikuti akun media sosial dan berkirim pesan dengan pacar pelaku. Komunikasi tersebut kemudian diketahui oleh pelaku.

Keesokan harinya, Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke area belakang sekolah. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan penganiayaan yang direkam oleh pihak tertentu hingga videonya viral di media sosial.

Penerapan Hukum dan Peluang Diversi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai larangan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Kendati berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan khusus dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, mengungkapkan bahwa perkara ini berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Mengingat ancaman pidana dalam kasus ini berada di bawah tiga tahun, penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah dengan tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah Sanksi dan Pemulihan Korban

Pihak sekolah turut mengambil tindakan tegas atas insiden tersebut. Kepala Sekolah SMK terkait, Miftakhul Ikhsan, menyampaikan permohonan maaf dan memastikan pihak sekolah telah memberikan sanksi skorsing berupa pengembalian pelaku kepada orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain.

Penanganan perkara ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan koordinasi antara Polres Kebumen, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah. Langkah tersebut tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga berfokus pada pemulihan psikologis korban serta pembinaan terhadap pelaku. **Makin Tahu Indonesia 

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKBP Burhanuddin

    Jabat Kapolres Kebumen, Ini Komitmen AKBP Burhanuddin

    • calendar_month Ming, 15 Mei 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.159
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com)  – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Burhanuddin SH SIK MH resmi menjalankan tugasnya sebagai Kapolres Kebumen. Tradisi upacara pedang pora menyambut kedatangan Kapolres yang baru di Mapolres Kebumen, Sabtu 14 Mei 2022. Penyambutan dengan tradisi pedang pora dipimpin oleh Wakapolres Kompol Edi Wibowo yang dihadiri pejabat utama (PJU) Polres Kebumen, Kapolsek, perwira dan […]

  • PTITD Komda Jateng

    Kunjungi Kelenteng Kong Hwie Kiong, Begini Kesan dan Pesan Pengurus PTITD Komda Jateng

    • calendar_month Ming, 15 Okt 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.898
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pengurus Perhimpunan Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Komda Jawa Tengah mengunjungi Kelenteng Kong Hwie Kiong Kebumen, Sabtu, 14 Oktober 2023. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Harian PTITD Komda Jateng, Djohan Gondokusumo disambut oleh jajaran pengurus Yayasan Kelenteng Kong Hwie Kiong. Baca Juga: Usai Sembahyang Rebutan, Kelenteng Kong Hwie Kiong Bagikan 4,5 Ton […]

  • SMAN 1 Klirong

    Lestarikan Kearifan Lokal, SMA Negeri 1 Klirong Luncurkan Batik Identitas dan Galeri Seni Kawung Wolu

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 588
    • 0Komentar

    KLIRONG (KebumenUpdate.com) – SMA Negeri 1 Klirong menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal dengan meluncurkan batik identitas sekolah bertajuk “Mbatik Dhewek Dienggo Dhewek” serta meresmikan Galeri Seni “Kawung Wolu”, Sabtu 8 Nopember 2025. Kegiatan yang digelar di aula utama sekolah ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dr Sadimin SPd SSos […]

  • Sugeng Wibawa Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kebumen PAW, Bupati Tekankan Sinergitas Pembangunan

    Sugeng Wibawa Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kebumen PAW, Bupati Tekankan Sinergitas Pembangunan

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 775
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna Ke-140 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin 29 Juni 2026. Rapat tersebut mengagenda utama Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Sisa Masa Jabatan 2024-2029. Dalam prosesi tersebut, Sugeng Wibawa resmi dilantik sebagai anggota legislatif menggantikan almarhum Noviandri […]

  • Kebumen Champion Fest: 1.000 Pendekar Tampilkan Gerak Kolosal di Alun-alun Pancasila

    Kebumen Champion Fest: 1.000 Pendekar Tampilkan Gerak Kolosal di Alun-alun Pancasila

    • calendar_month Ming, 23 Agu 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.571
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Ajang Kebumen Champion Fest sukses menyedot perhatian masyarakat melalui Festival Pencak Silat se-Kabupaten Kebumen, Minggu 23 Agustus 2026. Adapun festival ini untuk pertama kalinya menampilkan pertunjukan gerak kolosal yang melibatkan 1.000 pendekar dari berbagai perguruan pencak silat di bawah naungan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kebumen. Koordinator kegiatan, Firman Amri Sahrudin, […]

  • Futsal Competition

    SMKN 1 Gombong Juara I Rektor Cup Futsal Competition Universitas Putra Bangsa

    • calendar_month Sen, 6 Jun 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.845
    • 0Komentar

    PEJAGOAN (KebumenUpdate.com) – SMK Negeri 1 Gombong berhasil menjadi juara I dalam Rektor Cup Season 2 Futsal Competition di Tri Score Stadium Pejagoan, Sabtu-Minggu, 4-5 Juni 2022. Pada laga partai final event olahraga yang digelar Universitas Putra Bangsa (UPB) Kebumen itu, SMKN 1 Gombong berhasil unggul melawan tim kuat SMK TKM Teknik Kebumen dengan skor […]

expand_less