

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Membangun rumah yang berujung penjara. Itulah kalimat untuk menggambarkan apa yang dialami oleh Anjar Satriyanto (32) warga Desa/Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
Anjar ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kuwarasan dan Tim Resmob Polres Kebumen karena menjadi tersangka kasus pecurian sepeda motor. Tersangka diduga mencuri sepeda motor Honda Vario Nopol B-6462-UVD dan satu handphone merek Lenovo A 7000 milik warga Desa Sidobunder, Kecamatan Puring.
Namun belum sempat menjual sepeda motor hasil curiannya, pria yang pernah dipenjara karena terjerat kasus pencurian itu sudah dibekuk polisi pada Kamis, 31 Oktober 2019. Tersangka pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen untuk menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: Miliki Bayi 15 Hari, Pemuda Asal Ambal Dibekuk Polisi. Ternyata Ini Sebabnya
Lalu bagaimana, hubungannya pembangunan rumah dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka? Menurut pengakuan tersangka, dia nekat mencuri sepeda motor itu rencananya uangnya untuk membayar upah kuli bangunan yang sudah selesai bekerja membangun pondasi rumahnya.
“Saya tidak punya uang padahal harus segera membayar kuli bangunan sebesar Rp 1,5 juta karena pekerjaanya sudah selesai,” ujar Anjar saat ditanya sejumlah wartawan di Mapolres Kebumen.
Tak hanya menanggung beban membayar upah tukang bangunan, dia juga memiliki beban hutang di toko bangunan. Dia berhutang untuk membeli material pembangunan pondasi rumah sebesar Rp 6 juta.
Baca Juga: Ketahuan Curi Motor, Pondel Diamuk Massa Hingga Jontor
Mendapatkan beban tersebut, tersangka berpikir keras bagaimana mendapatkan uang sebesar itu dengan cara instan. Maka dia pun berjalan kaki mencari sasaran apa yang bisa dicuri untuk dijadikan uang. Maka saat melihat ada rumah yang sedang direnovasi dia masuk ke pekarangan.
Melihat sebuah sepeda motor yang masih tergantung kunci di parkir, sedangkan pemiliknya sedang tidur dia pun nekat membawa sepeda motor tersebut. Agar aksinya tidak ketahuan, tersangka pun menuntun sepeda motor itu sampai jalan. Tak lupa dia juga mengambil handphone milik korban yang diletakkan tidak jauh dari sepeda motor.
Baca Juga: Dua Jam Dilaporkan, Tersangka Curanmor Diringkus Polisi. Dua Pelakunya Ternyata…
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Kuwarasan Iptu Suwarto menyampaikan, tersangka dikenai Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selam-lamanya tujuh tahun. (ndo)
News & Inspiring