Mengenal Lebih Dekat Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan dan Manfaatnya

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki kebijakan Program Rujuk Balik (PRB). Program ini dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih terstruktur dan efisien bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

PRB adalah mekanisme pelayanan kesehatan yang memungkinkan pasien dengan kondisi kronis yang stabil untuk mendapatkan perawatan lanjutan dan obat-obatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik pratama, setelah sebelumnya mendapatkan penanganan di rumah sakit.

Program ini diperuntukkan bagi peserta JKN yang menderita penyakit kronis seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan penyakit kronis lainnya yang kondisinya telah terkontrol dan stabil menurut penilaian dokter spesialis di rumah sakit.

“Tujuan utama PRB adalah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi kronis, mengurangi beban kerja rumah sakit dalam menangani kasus-kasus stabil, serta menekan biaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan,” ujar Dian Sinta Anggraini, Staf Promotif Preventif BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen dalam siniar bertajuk #freeTalk KebumenUpdate.

Alur layanan PRB dimulai ketika dokter spesialis di rumah sakit menyatakan bahwa kondisi pasien kronis sudah stabil dan dapat ditangani di FKTP. Dokter spesialis akan memberikan surat rujuk balik kepada pasien. Dengan surat ini, pasien dapat melanjutkan pengobatan dan kontrol rutin di FKTP yang telah ditentukan. Untuk mendapatkan obat, pasien PRB akan mengikuti prosedur yang berlaku di FKTP, biasanya melalui resep dari dokter di FKTP tersebut.

Meningkatkan Mutu Layanan dan Memberikan Kemudahan Peserta JKN

Peserta PRB yang berada di luar domisili tetap dapat mengakses layanan PRB di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun telah mengikuti PRB, pasien tetap memiliki hak untuk berkonsultasi kembali ke rumah sakit jika kondisinya memerlukan penanganan lebih lanjut atau atas indikasi dari dokter di FKTP.

Syarat utama untuk menjadi peserta PRB adalah pasien terdiagnosis menderita penyakit kronis yang termasuk dalam daftar PRB dan kondisinya dinyatakan stabil oleh dokter spesialis. Dokter spesialis inilah yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah seorang pasien layak untuk menjalani program rujuk balik.

BPJS Kesehatan berharap implementasi PRB dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta JKN, fasilitas kesehatan, dan sistem kesehatan secara nasional.

Program ini merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan mutu layanan dan memberikan kemudahan bagi seluruh peserta JKN.

Update Lainnya