Warga Desa Plumbon Dibekuk Polisi Atas Kepemilikian Narkoba
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 9 Des 2022
- visibility 3.668
- comment 0 komentar

Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
IL diamankan pada, Senin 07 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB di daerah Kecamatan Sempor. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga strip obat tramadol, tiga strip obat Trihexyphenidyl. Kemudian empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi delapan butir Hexymer siap edar.
Ada juga dua plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi tujuh butir obat warna kuning jenis hexymer.
Baca Juga: Sekolah Diwajibkan Bentuk Kelompok Pelajar Anti Narkoba
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Adanya peristiwa ini Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih mengawasi putranya agar tidak salah bergaul.
“Penuturan tersangka, sasaran penjualan obat-obatan tersebut adalah para remaja,” ujarnya.







Saat ini belum ada komentar