Warga Desa Plumbon Dibekuk Polisi Atas Kepemilikian Narkoba
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 9 Des 2022
- visibility 3.667
- comment 0 komentar

Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
“Lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” jelas Iptu Edi.
Tersangka Ketergantungan Sabu
Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka ketergantungan sabu sejak kurang lebih dua tahun terakhir.
Awalnya dia dikenalkan sabu oleh temannya saat kerja merantau di Jakarta. Akhirnya meski sudah pulang kampung ke Desa Plumbon dia menjadi kecanduan. Dia pun pasrah kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Jual Tramadol Hingga Hexymer
Selain narkotika jenis sabu, Polres Kebumen juga mengamankan tersangka tindak pidana narkotika jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan obat warna kuning jenis Hexymer. Seorang pemuda inisial IL (19) warga Desa/Kecamatan Sempor, Kebumen menjadi tersangka dalam perkara itu.







Saat ini belum ada komentar