DPRD Kebumen Setujui Penarikan Raperda Bangunan Gedung, Ini Alasannya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 8 Jun 2022
- visibility 1.139
- comment 0 komentar

Ketua Komisi D DPRD Kebumen Bambang Sutrisno menyampaikan paparan saat jumpa pers dengan awak media. (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui penarikan kembali Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung. Penarikan Raperda oleh Bupati Kebumen dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda khusu penarikan kembali Raperda Kebumen, Senin, 6 Juni 2022.
Selanjutnya pihak eksekutif akan menyampaikan Raperda dengan format Perda yang baru untuk dibahas bersama dengan DPRD Kebumen dalam masa sidang kedua tahun 2022.
Baca juga: DPRD Kebumen Paparkan Progres Raperda, Salah Satunya Tentang Geopark
Sebelumnya, Raperda tersebut sudah masuk dalam pembahasan gabungan Komisi B dan D DPRD Kebumen dengan eksekutif. Namun pada perkembangannya ada materi perundang-undangan berubah lebih dari 50 persen dilihat dari jumlah pasal yang diubah maupun dihapus.
Sistematika Berubah
Perubahan tersebut membuat esensi dan sistematika Raperda berubah dilihat dari perubahan ruang lingkup dan perubahan pada judul bab dan bagian.
“Kami sudah coba bahas, komisi B dan D. Kami juga sudah konsultasikan ke Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah. Yang mana karena melebihi dari 50 persen pasal, sehingga merekomendasikan harus ditarik kembali,” kata Bambang Sutrisno selaku Ketua Komisi D DPRD Kebumen dalam acara jumpa pers dengan awak media di ruang Komisi D DPRD Kebumen, Rabu, 8 Juni 2022.
Hadir pada acara ini Wakil Ketua Komisi B DPRD Kebumen Wahid Mulyadi, Ketua Komisi A Khotimah, Ketua Komisi C Restu Gunawan dan serta Ketua Bapemperda Bambang Tri Saktiono. Acara dipandu oleh Pranata Humas DPRD Kebumen Yudi Atmaka.
Baca Juga: Pansus DPRD Kebumen Selesai Bahas Raperda Penataan Toko Swalayan, Berikut Rekomendasinya
Sebelumnya, Raperda tentang Bangunan Gedung ditarik kembali oleh Bupati Kebumen selaku pengusul. Penarikan kembali dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen pada Senin, 6 Juni 2022.
Berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kebumen, eksekutif dan legislatif menyepakati untuk menarik Raperda tersebut. Selanjutnya, Raperda yang sama akan disampaikan kembali dalam masa sidang II tahun 2022 dengan format peraturan daerah yang baru.








Saat ini belum ada komentar