Diledek Saat Boncengkan Istri, Pria Ini Keroyok Tetangga

Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan tersangka penganiayaan. (Foto: Polres Kebumen)

GOMBONG (KebumenUpdate.com) – Sempat buron satu tahun lima bulan, dua tersangka kasus penganiayaan di Gombong tertangkap aparat kepolisian. Kedua tersangka berinisial SP (41) dan YU (35) warga Kecamatan Gombong  ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong di wilayah Gombong, Minggu 19 Juli 2020.

Kedua disangka menjadi pelaku penganiayaan kepada Waluyo (48) warga Kelurahan Wonokriyo
Kecamatan Gombong Kebumen pada 19 Februari 2019 silam.

Pelarian Tersangka Berpindah-pindah

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, tersangka ini selama pelariannya
berpindah-pindah. Dari kabupaten satu ke kabupaten lain.

“Selanjutnya pada Minggu tersangka terlihat di Gombong, dan kami lakukan penangkapan,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan, Selasa 21 Juli 2020.

Sakit Hati Karena Diledek Korban

Kepada polisi tersangka mengaku sakit hati kepada korban, karena diledek masih mau boncengan
dengan istrinya, padahal sedang proses cerai.

Hal itu membuat tersangka naik darah dan menghampiri korban lalu memukuli korban hingga tersungkur.

Korban adalah Tetangga dan Teman Dekat

Aksi kekerasan itu memicu tersangka lainnya ikut memukul korban yang tidak tau duduk persoalannya. Korban dan tersangka sebelumnya adalah teman dekat dan rumahnya berdekatan di daerah Gombong.

“Kami amankan dua tersangka dari total lima tersangka. Saat ini tiga tersangka lainnya DPO,” jelas
AKBP Rudy.

Penuturan tersangka, saat itu dia sedang kalut karena urusan rumah tangganya.

“Saya sakit hati. Selanjutnya korban saya pukul. Saya diledek katanya masih mau boncengan dengan istri. Saat itu kami sedang proses cerai, tapi kami sedang melakukan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga,” kata tersangka SP.

Ikut Mengeroyok dengan Alasan Solidaritas

Tersangka YU ikut memukul korban karena rasa solidaritas. YU ikut emosi saat mendengar cerita tersangka SP diledek oleh korban.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersam-sama.

“Tersangka diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tandas AKBP Rudy. (win)

Update Lainnya