BPJS Kesehatan Kebumen Bayar Hutang Klaim Rp 63,72 Miliar
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 22 Nov 2019
- visibility 5.590
- comment 0 komentar

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen. (Foto: Istimewa-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Jumat, 22 November 2019 membayar hutang klaim sebesar Rp 63,72 miliar. Dana sebesar itu dibayarkan kepada 33 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang menjadi mitranya.
Dana itu merupakan dana APBN atas penyesuaian iuran JKN-KIS berdasar Perpres 75 tahun 2019 dan langsung disalurkan berdasar prinsip first in first out (FIFO), artinya berdasarkan urutan jatuh temponya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Wahyu Giyanto menjelaskan, sejak Januari 2019 sampai dengan 22 November 2019, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen telag membayarkan ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 735.301.081.135.
“Jumlah tersebut untuk membayar kapitasi, klaim non kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), klaim FKRTL dan denda keterlambatan klaim,” ujar Wahyu Giyanto.
Wahyu Giyanto menjelaskan bahwa ada tiga jenis data klaim yang terdapat di BPJS Kesehatan;
- Hutang klaim, adalah klaim yang sudah disetujui nilai penggantiannya oleh BPJS Kesehatan dan dibukukan pada akun hutang klaim oleh BPJS Kesehatan.
- Outstanding Claim, artinya klaim yang sudah diajukan oleh faskes, namun masih dalam proses verifikasi dan belum ditentukan besaran nilai gantinya.
- Incurred But Not Reported (IBNR), adalah klaim yang belum diajukan oleh faskes.
Faskes Bisa Manfaatkan Supply Chain Finance (SCF)
Walaupun belum seluruh hutang klaim dapat dibayarkan, kata dia, namun faskes tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan lembaga perbankan dan non perbankan dalam bentuk supply chain finance (SCF) atau anjak piutang.
“Artinya terhadap klaim yang belum dibayarkan dapat dijaminkan ke bank untuk memperoleh dana segar,” katanya.
Bunga SCF dapat dibayarkan dari denda keterlambatan pembayaran klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan karena bunga SCF lebih rendah dari denda keterlambatan klaim yang besarnya 1% per bulan keterlambatan.
Baca Juga: Denda Tilang Disinergikan dengan Iuran JKN-KIS
Terdapat 30 lembaga mitra yang menyediakan SCF antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Jateng, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, Bank Permata, PT Tifa Finance, Bank Woori, PT MNC, Bank CIMB Niaga, Bank Muamalat, dsb.
Adapun rumah sakit di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Kebumen yang sudah menggunakan fasilitas SCF antara lain RSUD Tjitro Wardoyo, PKU Muhammadiyah Gombong, PKU Muhammadiyah Petanahan, PKU Muhammadiyah Sruweng, PKU Muhammadiyah Kutowinangun.
Kemudian RS Permata Medika, RS Purbowangi, RSU Purwogondo, RS Panti Waluyo, RS Purwa Husada, RS Aisyiyah, dan RSIA Permata Purworejo. (ndo)







Saat ini belum ada komentar