Ditinggal Suami Jadi TKI, Rumah Disatroni “Spider Man”
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 25 Apr 2020
- visibility 33.615
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan tato milik tersangka. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
SEMPOR (KebumenUpdate.com) – Seorang pemuda asal Kecamatan Nusawungu, Cilacap harus berurusan dengan aparat Polres Kebumen. Pemuda berinisial RA (20) menjadi tersangka pencurian di rumah warga Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, Kebumen.
Saat menyatroni rumah korban, tersangka bak super hero “Spider Man”. Tersangka memanjat dinding tembok pagar dan rumah korban. Setelah berhasil masuk rumah, tersangka masuk ke kamar mengambil uang Rp 1 juta di dalam tas milik korban.
Saat Kejadian Korban Tertidur dengan Anaknya
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 02.00 Wib. Saat kejadian korban sedang tertidur dengan anaknya di dalam kamar.
“Setelah berhasil mencuri uang, tersangka keluar dari pintu jendela,” kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu, 25 April 2020.
Diketahui, beberapa hari sebelumnya kejadian tersangka sering bermain dan menginap di rumah tetangga korban di Desa Bejiruyung, Sempor. Tersangka juga telah memetakan kondisi wilayah tersebut. Termasuk memantau rumah korban yang dihuni oleh dua orang, karena suami korban menjadi TKI di luar negeri.
Tersangka Pengangguran, Kebiasaan Konsumsi Miras
Dari hasil penyelidikan di lapangan, tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor, Kamis, 23 April 2020. Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri uang tunai milik korban.
“Tersangka ini pengangguran. Memiliki kebiasaan minum-minuman keras. Pengakuannya, tersangka ini sering mencuri di warung-warung milik warga,” terang Kapolres seraya menyebutkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (win)







Saat ini belum ada komentar