Denda Tilang Disinergikan dengan Iuran JKN-KIS
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 23 Agu 2019
- visibility 4.358
- comment 0 komentar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Wahyu Giyanto bersalaman dengan Kajari Purworejo Alex Rahman saat serah terima cindera mata. (Foto: Istimewa-KebumenUpdate)
SEMARANG (KebumenUpdate.com) – BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dan Kejaksaan Negeri Purworejo melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Sinergi Pelayanan dan Bridging System Layanan Tilang dan Penegakan Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJS Kesehatan Semarang, Kamis (22/8/2019) .
Nota kesepahaman yang dihadiri oleh tim BPJS Kesehatan dan tim dari Kejaksaan Negeri Purworejo itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam hal pelayanan tilang dan kemudahan pembayaran iuran JKN-KIS.
“Jadi ke depan kami akan menerapkan agar masyarakat dapat membayar denda tilang sekaligus iuran JKN-KIS nya. Hal ini bertujuan untuk kemudahan masyarakat sehingga tidak harus dua kali melakukan pembayaran,” Deputi Direksi Wilayah Jateng dan DIY BPJS Kesehatan Ujar Aris Jatmiko dalam siaran pers yang diterima KebumenUpdate.com.
Baca Juga: Jajaran Direksi BPJS Kesehatan Turun Kampung Sosialisasikan JKN-KIS
Deputi Direksi Bidang Manajemen Agus Mustofa menambahkan, untuk menunjang sustainbilitas BPJS Kesehatan dibutuhkan langkah kerja sama dengan stake holder dalam hal ini adalah kejaksaan negeri. “Apresiasi yang penuh kami berikan atas dukungan kerjasama yang mensinergikan denda tilang dengan iuran JKN-KIS,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman menyampaikan, awal 2019 pihaknya sudah berdiskusi dan menentukan langkah terkait kepatuhan program JKN-KIS. Kami mendukung upaya penegakan kepatuhan tersebut yang kami wujudkan dalam sinergi denda tilang ini, karena di Kabupaten Purworejo kasus tilang per minggu termasuk tinggi.
“Hal ini dapat disinergikan antara sistem pembayaran tilang dengan iuran JKN-KIS. Dalam rangka menyongsong era digital 4.0, pemanfaatan teknologi informasi harus dioptimalkan untuk memudahkan institusi dalam menjalankan tugas dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.








Saat ini belum ada komentar