Denda Tilang Disinergikan dengan Iuran JKN-KIS
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 23 Agu 2019
- visibility 4.359
- comment 0 komentar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Wahyu Giyanto bersalaman dengan Kajari Purworejo Alex Rahman saat serah terima cindera mata. (Foto: Istimewa-KebumenUpdate)
Baca Juga: BPJS Kesehatan Berhasil Terapkan Good Governance
Melalui nota kesepakatan ini para pihak sepakat akan melakukan piloting penerapan sinergi tilang ini di Purworejo yang rata-rata kasus tilang sekitar 1.000 kasus/minggu. Nota kesepakatan akan ditindaklanjuti bersama oleh para pihak dengan perjanjian kerjasama yang lebih detail yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Sebelum sinergi tilang ini diterapkan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan harapan masyarakat paham pentingnya membayar iuran JKN-KIS,” ujarnya.
Baca Juga: Begini Cara Dirut BPJS Kesehatan Atasi Tantangan Program JKN-KIS
Kewajiban pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta bukan penerima upah harus dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Status kepesertaan akan non aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya jika iuran tidak dibayarkan dan akan aktif kembali jika sudah dilunasi. Masyarakat harus mengetahui bahwa iuran yang dibayarkan akan menolong jutaan orang peserta JKN-KIS yang lain apabila pembayar sehat dan merupakan proteksi bagi yang bersangkutan karena dengan membayar iuran secara rutin dipastikan kepesertaan JKN KIS nya aktif sehingga pada saat dating musibah sakit dapat langsung dimanfaatkan tanpa harus khawatir terhadap biaya pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan terus berupaya menggandeng seluruh stake holder untuk menyukseskan program JKN-KIS. Salah satu stake holder yang aktif bekerja sama adalah kejaksaan selaku institusi yang merupakan pengacara negara. Jika selama ini kerjasama yang dilakukan menyasar kepada segmen pekerja penerima upah, maka dengan nota kesepakatan ini segmen yang dituju adalah pekerja bukan penerima upah. (ndo)








Saat ini belum ada komentar