Viral Isu Sumbangan di SMPN 1 Rowokele, Ini Tanggapan Kepala Disdikpora Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- visibility 694
- comment 0 komentar

Ilustrasi sumbangan pendidikan di sekolah. (Foto: Gemini)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polemik isu viral di media sosial terkait sumbangan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Rowokele mendapat tanggapan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen, Agus Sunaryo. Agus menegaskan bahwa prinsip pendidikan di Kebumen harus bersifat inklusif, tanpa memandang status sosial.
Menanggapi isu yang ramai di Instagram tersebut, Agus Sunaryo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pengawas sekolah, perwakilan MKKS, dan K3S. Ia menegaskan kebijakan Bupati Kebumen bahwa pendidikan harus inklusif dan tidak boleh ada pembedaan, termasuk status sosial.
“Orang yang mampu maupun tidak mampu harus punya kesempatan yang sama dan tidak ada hambatan,” tegas Agus Sunaryo usai upacara peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-80 PGRI di Alun-alun Pancasila Kebumen, Selasa 25 November 2025.
Secara spesifik, Agus menyatakan bahwa siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak boleh dimintai sumbangan dalam bentuk apa pun dan harus gratis. Hal ini sejalan dengan data yang dimiliki pemerintah, seperti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dapat dijadikan landasan legal formal untuk mengategorikan mampu atau tidak mampu.
“Masyarakat yang kategorinya miskin itu harus dilindungi, harus mendapatkan pelayanan yang sama dengan yang lainnya sehingga jangan sampai orang terhambat sekolahnya hanya karena dari segi pembiayaan mereka tidak mampu,” tambahnya.
Sumbangan Diperbolehkan, Tetapi Bersifat Sukarela
Meskipun demikian, Agus mengakui bahwa pembiayaan pendidikan melalui Dana BOS belum sepenuhnya mencukupi untuk memberikan pelayanan terbaik. Oleh karena itu, bagi orang tua siswa yang tergolong mampu, sumbangan masih diperbolehkan berdasarkan regulasi peraturan menteri yang berlaku, dan hal itu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan sekolah.
Terkait kasus di SMPN 1 Rowokele, Agus menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi hanyalah asumsi biaya yang disampaikan kepada orang tua siswa.
“Ini sebenarnya hanya komunikasi yang kepada orang tua atau masyarakat harus dituntaskan. Kalaupun ada (sumbangan) yang itu tidak sanggup untuk membayar atau kategorinya tidak mampu juga tidak diwajibkan,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Melapor Langsung ke Kepala Dinas
Agus Sunaryo meminta masyarakat untuk tidak segan melapor langsung kepadanya jika menemukan kasus pemaksaan sumbangan terhadap siswa miskin.
“Saya pastikan tidak perlu menunggu viral, jadi tidak perlu lapor ke siapa-siapa, cukup lapor ke Kepala Dinas, ceritakan domisili di mana, permasalahannya apa. Apalagi jika masuk desil satu, itu saya pastikan harus dibebaskan dari segala bentuk pembiayaan,” tegasnya.
Perlindungan Hukum untuk Guru
Dalam pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang dibacakan oleh Bupati Lilis Nuryani, ditekankan pula pentingnya perlindungan guru. Untuk melindungi guru dari tekanan, Menteri telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri.
Isi kesepahaman itu mencakup penyelesaian damai bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, atau LSM, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik.
Kebijakan ini bertujuan agar guru dapat tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid, serta fokus pada tugasnya yakni mencerdaskan, membangun nalar kritis, hati yang jernih, dan akhlak mulia. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar