Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Tersangka Perkara Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 15 Mar 2024
- visibility 2.360
- comment 0 komentar

Tim pengacara pemohon gugatan melakukan salam komando usai sidang putusan praperadilan. (Foto: Hari)
Setelah dikabulkannya gugatan praperadilan ini, kata Dedi Subekti, secara otomatis pihak penyidik harus menjalankan putusan pengadilan. Kemudian status tersangka kliennya batal demi hukum dan dikembalikan seluruh hak-haknya.
Menurut Dedi Subekti, kliennya adalah korban yang berani melapor atas adanya penyelewengan pupuk di Kebumen ke Mapolres Kebumen. Bahkan, kliennya merupakan korban, karena telah menderita kerugian, namun malah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.
“Klien kami itu korban, pelapor yang berani mengungkapkan penyelewengan pupuk di Kebumen. Sudah menderita kerugian di kemudian hari justru dijadikan tersangka ini adalah preseden buruk penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.
Kronologi Kasus Hingga Hj Lasminingsih Jadi Tersangka
Adapun kasus ini bermula pada awal 2020 saat kondisi kesehatan Hj Lasminingsih tidak baik. Sebagai direktur distributor pupuk bersubsidi yang bekerjasama dengan PT Pupuk Indonesia, Lasminingsih mengangkat admin berinisial AS.
Karena kinerjanya naik dia pun memberikan kepercayaan penuh untuk mengecek pupuk dan pembuatan laporan serta administrasi lainnya. Namun Juni 2022, AS diketahui menyalurkan pupuk ke Kios Penyalur Pupuk Lengkap yang seharusnya tidak disalurkan.







Saat ini belum ada komentar