Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Tersangka Perkara Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 15 Mar 2024
- visibility 2.361
- comment 0 komentar

Tim pengacara pemohon gugatan melakukan salam komando usai sidang putusan praperadilan. (Foto: Hari)
Mencegah penyelewengan lebih lanjut, pemohon mengadukan AS ke Polres Kebumen pada 2 Agustus 2022. Setelah itu, pemohon melalui kuasa hukumnya juga melaporkan atas pemalsuan tanda tangan dan stampel para KPL ke Polda Jateng.
Baca Juga: Kejari Kebumen Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Seiring dengan berjalannya waktu dan berjalan pula proses pelaporan yang dilakukan oleh Lasminingsih ada penetapan tersangka kepada AS. Bahkan saat persidangan pun Ibu Lasminingsih pernah menjadi saksi.
“Namun betapa kaget dan terkejutnya, mengapa Kejaksaan Negeri Kebumen malah menjadikannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. Padahal klien kami merupakan korban dan orang yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan miliknya,” tandasnya.







Saat ini belum ada komentar