Kejari Kebumen Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Kepala Kejari Kebumen jumpa pers penetapan tersangka kasus kelangkaan pupuk bersubsidi di Kebumen. (Foto: Hari)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dalam jumpa pers yang berlangsung Kamis 5 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Haedar, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan satu tersangka (AS) dalam perkara penyaluran pupuk bersubsidi di Kebumen.

Penetapan tersangka AS berdasarkan laporan masyarakat yang direspon Kejari Kebumen melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara. Selanjutnya ditetapkan AS dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya melalui distributor CV LM.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Alokasi Berkurang, Ini 7 Distributor Pupuk Bersubsidi di Kebumen

“Pupuk subsidi jenis urea untuk Kecamatan Prembun, Mirit, dan Bonorowo tahun 2021-2022. Bahwa AS menyalurkan pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak menerima dan di luar wilayah kerja distributor CV LM,” kata Haedar.

Adapun jumlah pupuk yang disalahgunakan sebanyak 1.264 ton untuk rentang waktu Januari 2021–2022. Yang berpotensi menyebabkan kerugian negara senilai Rp8.687.559.844 dan menyebabkan kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah Kebumen khususnya Kecamatan Mirit, Prembun, dan Bonorowo.

Pos terkait