Kejari Kebumen Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 5 Okt 2023
- visibility 3.317
- comment 0 komentar

Kepala Kejari Kebumen jumpa pers penetapan tersangka kasus kelangkaan pupuk bersubsidi di Kebumen. (Foto: Hari)
“AS selaku administrator CV LM yang tugasnya menyalurkan pupuk kepada petani yang berhak menerima berdasarkan hasil verifikasi, tapi pada kenyataannya AS tidak menyalurkan sesuai ketentuan, malah pupuk subsidi diarahkan ke tempat lain,” lanjut Haedar.
Tersangka AS dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Kebumen Sejumlah 35.500 Ton, Berikut HET-nya
“Ada kemungkinan tersangka lain, kita masih lakukan pendalaman,” pungkas Haedar ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kelangkaan pupuk bersubsidi di Kebumen.








Saat ini belum ada komentar