KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Mejelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen mengabulkan gugatan praperadilan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyelewengan pupuk bersubsidi di Kebumen.
Gugatan yang disampaikan oleh Direktur CV LM Hj Lasminingsih (74) melalui tim kuasa hukumnya dikabulkan dalam sidang praperadilan kedua dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kebumen, Kamis 14 Maret 2024.
Baca Juga: Penyelewengan Pupuk Bersubsidi: Direktur CV LM Jadi Tersangka, Ajukan Praperadilan
Amar putusan dibacakan oleh hakim tunggal Binsar Tigor Hatorangan SH. Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak, dari kejaksaan selaku tergugat dan juga tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Dedi Subekti SH.
“Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya gugatkan kami dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Dedi Subekti SH usai sidang.
Dedi menambahkan hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya Lasminingsih tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Status Tersangka Kliennya Batal Demi Hukum
Dalam persidangan, tim pemohon mampu menyampaikan alat-alat bukti, dan membuktikan dalil-dalil gugatan permohonan gugatan. Sedangkan dari penyidik tidak mampu membantah hal tersebut.
“Seperti pertimbangan tentang alat bukti saksi. Saksi yang dihadirkan penyidik hanya satu orang saudara AS yang saat ini berstatus narapidana. Kemudian tentang alat bukti surat, tidak ada pendelegasian dari Lasminingsih yang disahkan. Selain itu, saksi ahli juga tidak bisa membuktikan peran serta Lasminingsih dalam kasus tersebut. Saksi ahli dari Inspektorat hanya menunjukkan adanya kerugian negara,” ujarnya.