Tergiur Iming-iming 2 Kg Emas, Warga Karanganyar Tertipu Rp 18,79 Juta. Begini Ceritanya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. (Foto: Dok. Polres Kebumen)

KARANGANYAR (KebumenUpdate.com)  –  Lantaran tergiur dengan iming-iming emas batangan seberat 2 kg, seorang warga Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kebumen bernama Suwartono (63) tertipu  sebesar Rp 18.79 juta.

Bagaimana tidak, emas batangan hasil penarikan tersebut ternyata bukan emas asli melainkan kuningan. Atas kejadian itu Seorang warga Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kebumen bernama Wijaya Ginanjar (58) yang dikenal sebagai dukun itu dilaporkan ke polisi.

Sang dukun berhasil ditangkap polisi dan hingga, Jumat 14 Febaruai 2020  masih dalam proses penyidikan aparat Polsek Unit Reskrim Polsek Karanganyar, Polres Kebumen.

Dijerat Pasa Penipuan, Dukun Terancam Empat Tahun Penjara
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan tersangka dan barang bukti. (Foto: Dok. Humas Polres Kebumen)

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua batangan warna kuning emas bertuliskan Union Bank Switzerland LM 999.9 UL.2743 Swiss panjang 17,5 cm dan lebar 4 cm.

Satu batangan warna kuning emas depan bergambar Soekarno dan belakang bergambar Pancasila panjang 6,5cm lebar 4cm serta satu koin warna kuning emas depan bergambar Soekarno dan belakang bergambar Pancasila. Kemudian empat koin warna kuning emas depan bergambar Soekarno dan berlakang bergambar Pancasila.

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar AKBP Rudy Cahya didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi dan Kasubag Humas Iptu Tugiman.

Berikut Kronologi Kejadian Penipuan Berkedok Penarikan Emas
Emas batangan palsu yang dijadikan barang bukti. (Foto: Dok. Polres Kebumen)

Kejadian penipuan itu bermula saat tersangka datang ke rumah korban dan mengatakan bahwa ada emas 2 kg lebih yang menunggu emas minta diangkat karena ingin pulang. Kemudian terlapor minta persyaratan berupa mahar uang dan kembang tujuh rupa.

Selanjutnya, Senin 6 Januari 2020 pelapor memberikan mahar tersebut kepada terlapor dan tersangka berpura-pura melakukan ritual di kamar milik korban. Setelah keluar tersangka meminta kepada korban agar membuka bungkusan yang berupa emas tersebut pada Jumat 7 Februari 2020.

Pada saat waktu yang ditentukan tiba korban membuka bungkusan yang diberikan tersangka. Ternyata emas yang diberikan oleh tersangka bukan emas asli tapi kuningan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18,79 juta.

Adapun penangkapan tersangka dilakukan saat Rabu 12 Februari 2020 Unit Reskrim Polsek Karanganyar mendapat informasi bahwa pelaku datang lagi ke rumah korban. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Karanganyar dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Suparjo dan anggota segera mendatangi dan menangkap pelaku kemudian. Pelaku dibawa ke Polsek Karanganyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ndo)

 

Update Lainnya