Tahun 2022, 40 Persen Dana Desa untuk BLT Desa
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 12 Des 2021
- visibility 2.921
- comment 0 komentar

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan soal Dana Desa. (Foto: Humas Kemendesa PDTT)
JAKARTA (KebumenUpdate.com) – Peraturan Presiden (Pepres) 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan Dana Desa dipertanyakan stakeholder desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengakui hal itu. Namun dia menegaskan bahwa fokus penggunaan dana desa 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sudah tepat.
Menurutnya Perpres ini harus dimaknai hadir dalam masa darurat, di mana warga desa terdampak pandemi Covid-19 membutuhkan jaring pengaman sosial salah satunya dalam bentuk BLT Desa.
“Jika nanti tahun 2023, Covid-19 usai maka akan kembali pada Undang-undang lama,” kata Abdul Halim Iskandar saat meluncurkan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan program Sarjana Nagari di Auditorium Universitas Andalas, Sabtu 11 Desember 2021 seperti dikutip dari Kemendesa.go.id.
Baca Juga: Total BLT Dana Desa di Kebumen Capai Rp 118 Miliar
Pemerintah pusat memberikan patokan penggunaan dana desa. Yakni 40% untuk BLT, selebihnya 60% dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan untuk masyarakat desa, rinciannya 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, 8% untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32% untuk program prioritas hasil Musyawarah Desa.







Saat ini belum ada komentar