Pemerintah Kaji Regulasi UMK 2026, 11 Daerah di Jateng Jadi Lokasi Survei
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 8 Jul 2025
- visibility 2.030
- comment 0 komentar

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyerahkan cinderamata kepada Ketua Apindo Jateng Frans Kongi. (Foto: Humas Jateng)
SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Pemerintah pusat sedang mengkaji regulasi baru mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Sebagai bagian dari proses tersebut, survei lapangan dilakukan di 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional sedang melakukan penelaahan di sejumlah wilayah sebagai dasar penyusunan formula baru UMK.
“Saat ini survei sedang berlangsung di sekitar 11 titik di Jawa Tengah. Kami harap dalam satu atau dua bulan ke depan rumusan formulanya bisa selesai,” ujar Aziz usai mendampingi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menerima audiensi Apindo Jateng di Kantor Gubernur, Selasa 8 Juli 2025.
Aziz menjelaskan bahwa formula baru UMK diharapkan tidak hanya berlaku untuk 2026, tetapi juga bersifat jangka panjang dan bisa diterima semua pihak. Ia menyebut, peraturan yang stabil akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja.
“Regulasi ini harus komprehensif dan berkelanjutan, agar bisa menjamin kepastian dunia usaha dan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.
Gubernur Jateng Dorong Hubungan Industrial yang Sehat
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ia mengingatkan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan suara semua pihak.
“Hubungan industrial harus dijaga agar tidak memicu konflik. UMK jangan sampai menyebabkan perusahaan hengkang,” kata Luthfi.







Saat ini belum ada komentar