DPRD Baru Didorong Susun Perda Cagar Budaya, Ini Alasannya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 12 Agu 2019
- visibility 4.672
- comment 0 komentar

Bangunan kuno di kompleks Secata Gombong. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
Pegiat budaya dari Sekolah Rakyat Melu Bae (SRMB) Kebumen, Pitra Suwita juga mengungkapkan keprihatinannya atas terus menghilangnya bangunan-bangunan bersejarah di Kebumen. Menurut Pitra, pemerintah dan masyarakat cenderung acuh ketika ada bangunan bersejarah dirobohkan dengan alasan pembangunan. Kalaupun ada kelompok yang bersuara tidak akan banyak berarti karena di Kebumen sendiri sarana aspirasi untuk itu masih minim.
Ke depan dia mengharapkan kasus-kasus seperti pembongkaran gedung RSUD lama dan Pabrik Mexolie tidak terulang lagi. Menurut Pitra, pengembangan dan penyesuaian tetap dapat dilakukan dengan memadukan antara kebutuhan dan fungsi sekarang dengan aspek pelestarian.
Ditambahkan bahwa selain perkembangan ekonomi yang seringkali mengalahkan keberadaan cagar budaya, mispersepsi tentang nilai yang terkandung pada cagar budaya tersebut seringkali menjadi faktor terbengkalainya sebuah cagar budaya.
Sebagai informasi, Tim Pendataan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah pada Agustus 2016 melakukan observasi bahwa di Kebumen terdapat 10 bangunan yang masuk kriteria sangat potensial sebagai cagar budaya. Enam di antaranya berada di Gombong yaitu Roemah Martha Tilaar, RS DKT, SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMA Negeri 1 Gombong dan Stasiun KA Gombong.
Sedangkan untuk wilayah lain bangunan yang masuk adalah Kantor Bupati Kebumen, Pendopo Kecamatan Prembun, Kantor Resort Stl 58, dan Mapolsek Prembun.
Menurut Sigit, bangunan yang paling lemah perlindungannya adalah yang berstatus milik pribadi atau swasta. Apalagi bangunan milik pribadi tersebut relatif tersebar dan luput dari pengamatan publik.
Belum adanya regulasi di tingkat kabupaten membuat penegakan preservasi baru sebatas imbauan. Ini sangat tergantung kesadaran dan kesediaan masing-masing pemilik.
“Karena itu pemerintah kabupaten didorong lebih cekatan dan proaktif memberikan edukasi dan pendampingan, sementara legislatif didorong secepatnya mewujudkan peraturan perundangannya,” tandas Sigit. (ndo)








Saat ini belum ada komentar