KPU Perpanjang Pendaftaran, Peluang Parpol Geser Dukungan Terbuka
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 8 Sep 2020
- visibility 3.922
- comment 0 komentar

Ketua KPU Kebumen Yulianto melayani wawancara awak media. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seluruh partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kebumen kompok mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih. Meski demikian masih terbuka peluang bagi parpol atau gabungan parpol untuk menggeser dukungan dan mengusung paslon baru.
Peluang itu tersebut bersamaan dengan KPU Kebumen yang mem perpanjang masa pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Kebumen 2020. Masa pendaftaran perpanjangan paslon akan dilaksanakan pada 10-12 September 2020.
Hanya Satu Paslon yang Daftar
Berdasarkan pengumuman KPU Kebumen Nomor 415/PL.02.0-Pu/3305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilbup Kebumen 2020, jadwal perpanjang tanggal 10-11 September 2020 pukul 08.00-16.00 wib. Sedangkan tanggal 12 September 2020 pada pukul 08.00-24.00 wib. Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kebumen Jalan Arungbinang No. 14 Kebumen.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut disebabkan karena hingga batas akhir pendaftaran paslon 6 September 2020 pukul 24.00 wib hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri dan dinyatakan diterima oleh KPU Kebumen.
“Untuk itu sesuai regulasi yang ada, KPU Kebumen akan memperpanjang pendaftaran pasangan calon,” ujar Ketua KPU Kebumen Yulianto saat Sosialisasi Penundaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020 di Hotel Candisari, Senin 7 Juli 2020.
Sosialisasi dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kebumen, anggota Bawaslu Kebumen, perwakilan partai politik, penghubung pasangan calon, dan pihak terkait.
Pergeseran Dukungan Parpol Masih Dimungkinkan
Yulianto menyampaikan bahwa pengalihan atau pergeseran dukungan kepada pasangan calon baru oleh partai politik masih dimungkinkan. Karena pencalonan di Pilkada merupakan kewenangan partai politik selain perseorangan.
Disebutkan bahwa pendaftaran harus memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon. Adapun persyaratan pencalonan dari parpol atau gabungan parpol paling sedikit 20 % dari 50 kursi di DPRD Kebumen hasil Pemilu 2019 atau sebanyak 10 kursi DPRD. Atau paling sedikit 25 % dari 713.342 suara sah dalam Pileg 2019, atau sebanyak 178.336 suara sah Pileg 2019.
Pada saat hanya ada satu paslon yang mendaftar, kata Yuli, KPU secara regulasi membuka ruang untuk memunculkan calon baru. Untuk yang kursinya tersisa tidak mengubah, tetapi yang masih memiliki kursi tersebut didorong untuk mendaftarkan paslon.
“Tetapi bagi yang sudah mendukung semua, maka berpotensi ada penambahan paslon dengan menggeser dukungan,” ujar Yulianto didampingi Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Pemantau, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Data dan Informasi Danang Munandar.
Jika Tidak Ada Pendaftar, Tahapan Dilanjutkan
Jika itu terjadi paslon yang terkurangi dukungan harus mendaftar ulang ke KPU dengan dokumen yang terkurangi parpol yang sudah berpindah dukungan. Akan tetapi jika sampai masa pendaftaran perpanjangan berakhir, tidak ada pasangan calon baru yang mendaftar, akan memasuki tahapan berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan.
Adapun Pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 23 September 2020. “Setelah itu memasuki tahapan kampanye,” ujarnya. (smn)







Saat ini belum ada komentar