GOMBONG (KebumenUpdate) – Pemerintah sejak tahun 2010 telah menerbitkan Undang Undang Cagar Budaya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Sayangnya perhatian pemerintah kabupaten dan masyarakat Kebumen terhadap cagar budaya dinilai masih rendah. Hal ini ditunjukkan dengan semakin hilangnya bangunan dan situs cagar budaya, baik karena kalah dengan kepentingan ekonomi maupun karena rendahnya kepedulian pihak terkait.
Jika hal ini dibiarkan berlarut, dikhawatirkan Kebumen akan semakin kehilangan harta warisan sejarahnya.
Salah satu pegiat Komunitas Pusaka Gombong (Kopong), Sigit Asmodiwongso mengungkapkan bahwa seiring dengan kebijakan pemerintah yang memberi perhatian besar pada aspek kebudayaan, semestinya eksekutif dan legislatif lebih responsif dengan menerbitkan peraturan perundangan tingkat kabupaten.
Menurut Sigit, anggota DPRD yang sebentar lagi dilantik menyangga amanat untuk memberi perhatian pada aspek kebudayaan. Mungkin aspek ini dianggap kurang urgen dan kurang seksi dibanding isu kemiskinan dan politik, namun kebudayaan yang tertata baik sesungguhnya menjadi syarat pembangunan yang berkelanjutan.
“Dengan adanya peraturan daerah tentang cagar budaya diharapkan eksekutif bisa lebih optimal dalam menyusun kebijakan terkait cagar budaya, baik itu pelestarian, pengelolaan maupun pengembangannya,” demikian Sigit mengatakan.
News & Inspiring